Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim akan melindungi saksi-saksi dalam persidangan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang memberikan kesaksian secara benar di hadapan majelis hakim.
"Tentu setiap saksi juga sepanjang beritikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).
Ghufron menanggapi itu, karena adanya laporan ke pihak kepolisian terhadap salah satu saksi di sidang kasus suap pajak, yakni eks tim pemeriksa pajak Yulmanizar yang dilakukan oleh pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Ghufron menyebut bahwa ada dua aspek saksi. Pertama, ia memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangan. Kedua, apa yang disampaikan saksi itu pun harus sesuai yang dialami dan diperbuatnya. Baik, ia dengar maupun melihat secara langsung.
Meski begitu, Ghufron tak menepis bila ada keterangan saksi yang disampaikan di persidangan ternyata tidak memberikan keterangan secara benar. Maka tidak menutup kemungkinan pihak- pihak yang merasa dirugikan melakukan pengaduan.
"Secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," katanya.
Kekhawatiran KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengaku pihaknya sangat menyayangkan laporan Haji Isam kepada polisi terhadap saksi yang dihadirkan Jaksa KPK. Menurut Ali, hal itu akan mempengaruhi independensi saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa KPK pada sidang berikutnya.
"ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Nurul Ghufron Janji Bongkar Bekingan Azis Syamsuddin di dalam KPK
Ali menjelaskan sepatutnya pihak yang dapat melaporkan saksi yang dianggap memberikan keterangan palsu yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu sudah sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP.
”Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu," katanya.
Diketahui, Haji Isam membantah kesaksian eks tim pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak Yulmanizar dalam persidangan menyebut dirinya memiliki peran dalam mempengaruhi nilai wajib pajak PT Jhonlin Baratama.
Kesaksian itu terkuak dari fakta sidang yang disampaikan Yulmanizar untuk dua terdakwa eks pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), beberapa waktu lalu.
Bantahan itu disampaikan Haji Isam, melalui kuasa hukumnya bernama Junaidi.
"Keterangan yang disampaikan oleh saudara Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu," ucap Junaidi melalui keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?