Adapun kegiatan pembangunan di Direktorat Prasarana Strategis yang telah menerapkan prinsip-prinsip Bangunan Gedung Hijau berdasarkan Permen PUPR Nomor 02 Tahun 2015 dan SE DJCK Nomor 86 Tahun 2016 adalah Pasar Pariaman di Provinsi Sumatera Barat, Pasar Sukawati (Blok A, B, dan C) di Provinsi Bali, Pasar Renteng di Provinsi NTB, Pasar Legi Surakarta di Provinsi Jawa Tengah, Pasar Kaliwungu Kendal di Provinsi Jawa Tengah, Pasar Legi Ponorogo di Provinsi Jawa Timur, Pasar Pon Trenggalek di Provinsi Jawa Timur, Pasar Thumburuni di Provinsi Papua Barat, IAIN Palangkaraya di Provinsi Kalimantan Tengah, Pasar Tempe Sengkang Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Gedung Auditorium Universitas Brawijaya di Provinsi Jawa Timur.
Saat ini, Direktorat Prasarana Strategis sedang melakukan penyesuaian penilaian kinerja BGH yang semula menggunakan pedoman penilaian kinerja bangunan gedung hijau sesuai dengan Permen PUPR no 2 tahun 2015 dan SE DJCK no 86 tahun 2016 menjadi Permen PUPR no 21 tahun 2021. Adapun beberapa kegiatan pembangunan bangunan gedung yang diarahkan menggunakan Permen PUPR no 21 tahun 20201 adalah Pasar Gede Klaten di Provinsi Jawa Tengah, Indoor Multifunction Stadium di Provinsi DKI Jakarta, Sekolah Khusus Olahraga Cibubur di Provinsi DKI Jakarta dan Fasilitas Pemusatan Latihan Atletik Pangalengan di Provinsi Jawa Barat.
Penerapan BGH ini juga tidak mudah dan tentunya dihadapkan oleh beberapa tantangan. Tantangan tersebut antara lain (1) Pelaku konstruksi (Konsultan Perencana/MK/Pengawas/Kontraktor) belum memahami prinsip-prinsip Bangunan Gedung hijau, (2) Belum maksimalnya peran Pemerintah Daerah dalam Penerapan Bangunan Gedung Hijau utamanya adalah Penerbitan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau oleh Kabupaten Kota, (3) Pemerintah Daerah belum memiliki Tim Penilai Ahli (TPA) untuk melakukan penilaian BGH, dan (4) Kompleksitas kriteria penilaian BGH.
Salah satu upaya agar implementasi Bangunan Gedung Hijau dapat diterapkan secara efektif adalah perlu adanya peningkatan kapasitas kepada pemerintah daerah, pelaku konstruksi (Konsultan Perencana/MK/Pengawas/Kontraktor) dan stakeholder lainnya agar dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran kepada Bangunan Gedung Hijau.
Meskipun upaya penerapan BGH memiliki beberapa tantangan, namun Kementerian PUPR tidak goyah dalam menggalakkan penerapan prinsip-prinsip BGH pada bangunan gedung yang ditanganinya. hal ini dikarenakan terdapat beberapa manfaat yang diperoleh antara lain :
1. Efisiensi Energi
Bangunan gedung hijau diarahkan untuk menggunakan energi secara efisien. bangunan gedung diarahkan menggunakan pencahayaan alami atau hemat energi, penggunaan energi terbarukan, bangunan gedung seminimal mungkin menggunakan pengkondisian udara. jika menggunakan pengkondisian udara diarahkan pada perangkat yang memiliki performa tinggi dan hemat energi. dengan demikian bangunan dapat lebih efisien menggunakan energi. selain itu juga pemilihan orientasi bangunan juga dapat memberikan kontribusi terhadap efisiensi energi.
2. Efisiensi Air
Bangunan gedung yang menerapkan BGH diarahkan untuk melakukan pengelolaan air hujan, menggunakan sanitair yang hemat air, menggunakan air daur ulang, dan melakukan perhitungan neraca air secara tepat sehingga penggunaan air dapat lebih terukur.
3. Gedung menjadi lebih sehat
Bangunan gedung diarahkan memiliki penghawaan yang baik, dan kualitas udara dalam ruangan yang baik. untuk memenuhi hal tersebut, bangunan gedung dirancang dengan menggunakan sistem ventilasi yang baik (ventilasi alami atau buatan), melakukan pengendalian terhadap kadar CO2 dalam gedung, gedung bebas asap rokok, pengendalian terhadap penggunaan bahan pembeku, menggunakan material-material konstruksi yang ramah lingkungan.
4. Mengurangi limbah dan menerapkan daur ulang limbah
Bangunan gedung hijau diarahkan untuk melakukan pengelolaan limbah yang baik, melalui pengurangan penggunaan plastik saat gedung sudah dimanfaatkan dan melakukan pemilahan sampah yang nantinya akan di daur ulang dan melakukan pengelolaan air limbah sehingga tidak mencemari drainase lingkungan.
5. Penghematan biaya operasional dan perawatan bangunan gedung
Bangunan gedung yang menerapkan bangunan gedung hijau dapat memberikan kontribusi penghematan biaya operasional dan perawatan bangunan gedung karena jika sejak tahapan perencanaan teknis sudah menerapkan efisiensi energi, air dan material mada pada saat pemanfaatan biaya operasional dapat ditekan dibandingkan dengan bangunan yang tidak menerapkan prinsip-prinsip bangunan gedung hijau.
Baca Juga: Total Hadiah Rp50 Juta, Ayo Semarakkan Hari Habitat Dunia - Hari Kota Dunia 2021!
Sehubungan dengan banyaknya manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan bangunan gedung hijau, maka diharap penerapan prinsip-prinsip bangunan gedung hijau dapat ditingkatkan lebih masif lagi di berbagai penjuru daerah di Indonesia.
Sehubungan dengan banyaknya manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan bangunan gedung hijau, maka diharap penerapan prinsip-prinsip bangunan gedung hijau dapat ditingkatkan lebih masif lagi di berbagai penjuru daerah di Indonesia.
Deddy Agus Susanto
Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda
Saraya Eka Sharfina
Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama
Berita Terkait
-
Building Information Modelling Percepat Pembangunan Infrastruktur Revolusi Industri 4.0
-
PBB Ingatkan Tantangan Perubahan Iklim dan Kelangkaan Air bagi Seluruh Dunia
-
SPAM Kota Dumai Gunakan Teknologi Nano Filter Pertama di Indonesia
-
Total Hadiah Rp50 Juta, Ayo Semarakkan Hari Habitat Dunia - Hari Kota Dunia 2021!
-
Indonesia Komitmen Wujudkan Permukiman dan Perkotaan yang Berkelanjutan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya