Adapun kegiatan pembangunan di Direktorat Prasarana Strategis yang telah menerapkan prinsip-prinsip Bangunan Gedung Hijau berdasarkan Permen PUPR Nomor 02 Tahun 2015 dan SE DJCK Nomor 86 Tahun 2016 adalah Pasar Pariaman di Provinsi Sumatera Barat, Pasar Sukawati (Blok A, B, dan C) di Provinsi Bali, Pasar Renteng di Provinsi NTB, Pasar Legi Surakarta di Provinsi Jawa Tengah, Pasar Kaliwungu Kendal di Provinsi Jawa Tengah, Pasar Legi Ponorogo di Provinsi Jawa Timur, Pasar Pon Trenggalek di Provinsi Jawa Timur, Pasar Thumburuni di Provinsi Papua Barat, IAIN Palangkaraya di Provinsi Kalimantan Tengah, Pasar Tempe Sengkang Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Gedung Auditorium Universitas Brawijaya di Provinsi Jawa Timur.
Saat ini, Direktorat Prasarana Strategis sedang melakukan penyesuaian penilaian kinerja BGH yang semula menggunakan pedoman penilaian kinerja bangunan gedung hijau sesuai dengan Permen PUPR no 2 tahun 2015 dan SE DJCK no 86 tahun 2016 menjadi Permen PUPR no 21 tahun 2021. Adapun beberapa kegiatan pembangunan bangunan gedung yang diarahkan menggunakan Permen PUPR no 21 tahun 20201 adalah Pasar Gede Klaten di Provinsi Jawa Tengah, Indoor Multifunction Stadium di Provinsi DKI Jakarta, Sekolah Khusus Olahraga Cibubur di Provinsi DKI Jakarta dan Fasilitas Pemusatan Latihan Atletik Pangalengan di Provinsi Jawa Barat.
Penerapan BGH ini juga tidak mudah dan tentunya dihadapkan oleh beberapa tantangan. Tantangan tersebut antara lain (1) Pelaku konstruksi (Konsultan Perencana/MK/Pengawas/Kontraktor) belum memahami prinsip-prinsip Bangunan Gedung hijau, (2) Belum maksimalnya peran Pemerintah Daerah dalam Penerapan Bangunan Gedung Hijau utamanya adalah Penerbitan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau oleh Kabupaten Kota, (3) Pemerintah Daerah belum memiliki Tim Penilai Ahli (TPA) untuk melakukan penilaian BGH, dan (4) Kompleksitas kriteria penilaian BGH.
Salah satu upaya agar implementasi Bangunan Gedung Hijau dapat diterapkan secara efektif adalah perlu adanya peningkatan kapasitas kepada pemerintah daerah, pelaku konstruksi (Konsultan Perencana/MK/Pengawas/Kontraktor) dan stakeholder lainnya agar dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran kepada Bangunan Gedung Hijau.
Meskipun upaya penerapan BGH memiliki beberapa tantangan, namun Kementerian PUPR tidak goyah dalam menggalakkan penerapan prinsip-prinsip BGH pada bangunan gedung yang ditanganinya. hal ini dikarenakan terdapat beberapa manfaat yang diperoleh antara lain :
1. Efisiensi Energi
Bangunan gedung hijau diarahkan untuk menggunakan energi secara efisien. bangunan gedung diarahkan menggunakan pencahayaan alami atau hemat energi, penggunaan energi terbarukan, bangunan gedung seminimal mungkin menggunakan pengkondisian udara. jika menggunakan pengkondisian udara diarahkan pada perangkat yang memiliki performa tinggi dan hemat energi. dengan demikian bangunan dapat lebih efisien menggunakan energi. selain itu juga pemilihan orientasi bangunan juga dapat memberikan kontribusi terhadap efisiensi energi.
2. Efisiensi Air
Bangunan gedung yang menerapkan BGH diarahkan untuk melakukan pengelolaan air hujan, menggunakan sanitair yang hemat air, menggunakan air daur ulang, dan melakukan perhitungan neraca air secara tepat sehingga penggunaan air dapat lebih terukur.
3. Gedung menjadi lebih sehat
Bangunan gedung diarahkan memiliki penghawaan yang baik, dan kualitas udara dalam ruangan yang baik. untuk memenuhi hal tersebut, bangunan gedung dirancang dengan menggunakan sistem ventilasi yang baik (ventilasi alami atau buatan), melakukan pengendalian terhadap kadar CO2 dalam gedung, gedung bebas asap rokok, pengendalian terhadap penggunaan bahan pembeku, menggunakan material-material konstruksi yang ramah lingkungan.
4. Mengurangi limbah dan menerapkan daur ulang limbah
Bangunan gedung hijau diarahkan untuk melakukan pengelolaan limbah yang baik, melalui pengurangan penggunaan plastik saat gedung sudah dimanfaatkan dan melakukan pemilahan sampah yang nantinya akan di daur ulang dan melakukan pengelolaan air limbah sehingga tidak mencemari drainase lingkungan.
5. Penghematan biaya operasional dan perawatan bangunan gedung
Bangunan gedung yang menerapkan bangunan gedung hijau dapat memberikan kontribusi penghematan biaya operasional dan perawatan bangunan gedung karena jika sejak tahapan perencanaan teknis sudah menerapkan efisiensi energi, air dan material mada pada saat pemanfaatan biaya operasional dapat ditekan dibandingkan dengan bangunan yang tidak menerapkan prinsip-prinsip bangunan gedung hijau.
Baca Juga: Total Hadiah Rp50 Juta, Ayo Semarakkan Hari Habitat Dunia - Hari Kota Dunia 2021!
Sehubungan dengan banyaknya manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan bangunan gedung hijau, maka diharap penerapan prinsip-prinsip bangunan gedung hijau dapat ditingkatkan lebih masif lagi di berbagai penjuru daerah di Indonesia.
Sehubungan dengan banyaknya manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan bangunan gedung hijau, maka diharap penerapan prinsip-prinsip bangunan gedung hijau dapat ditingkatkan lebih masif lagi di berbagai penjuru daerah di Indonesia.
Deddy Agus Susanto
Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda
Saraya Eka Sharfina
Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama
Berita Terkait
-
Building Information Modelling Percepat Pembangunan Infrastruktur Revolusi Industri 4.0
-
PBB Ingatkan Tantangan Perubahan Iklim dan Kelangkaan Air bagi Seluruh Dunia
-
SPAM Kota Dumai Gunakan Teknologi Nano Filter Pertama di Indonesia
-
Total Hadiah Rp50 Juta, Ayo Semarakkan Hari Habitat Dunia - Hari Kota Dunia 2021!
-
Indonesia Komitmen Wujudkan Permukiman dan Perkotaan yang Berkelanjutan
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional