Suara.com - Hampir dua pekan Novel Baswedan menyandang status sebagai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bersama sejumlah pegawai lainnya resmi didepak dari komisi antirasuah pada 30 September 2021, karena dalih tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Namun semangat pemberantasan korupsi tetap dipegangnya dengan erat. Misi itu kini ia salurkan lewat berbagai acara di sejumlah universitas hingga instansi.
“Banyak mengisi kegiatan dengan zoom, memberikan pelatihan dan kegiatan lain di beberapa universitas dan instansi tertentu. Tentunya saya ingin memberi sumbangsih yang terbaik,” kata Novel kepada wartawan di Bekasi pada Senin (11/10/2021) malam.
Tak lupa, waktunya juga diisinya untuk beristirahat, mengingat perjuangan selama ini melawan pemecatan terhadapnya dan 56 rekannya, lewat TWK yang disebut Komnas Ham dan Ombudsman Republik Indonesia janggal.
“Jadi, setelah disingkirkan dengan cara-cara yang ilegal, jadi memang walaupun demikian tentunya sementara ini saya lagi istirahat,” kata Novel.
Meski demikian, Novel menegaskan perjuangan dirinya dan rekannya yang lain belum usai.
“Tentunya kita paham bahwa ini belum selesai, tahapan berikutnya juga masih harus berjalan. Perbuatan yang dilakukan sewenang-wenang, melawan hukum dan tidak mengikuti kaidah-kaidah yang dibenarkan tidak boleh dimaklumi atau dibenarkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi dipecat pada 30 September 2021. Terhitung sejak saat itu mereka bukan lagi dari bagian dari lembaga antikorupsi.
Namun pemecatan mereka menuai kejanggalan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut dalam proses TWK terdapat 11 pelanggaran HAM, mulai dari pemberian stigma dan pengilangan untuk mendapatkan pekerjaan.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya abuse of power atau kesewenang-wenangan terhadap 57 pegawai yang diberhentikan.
Tak hanya itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga menemukan maladministrasi dalam proses TWK peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Dipecat Firli Bahuri, Mantan Penyidik KPK Dagang Nasi Goreng
Berita Terkait
-
Dipecat Firli Bahuri, Mantan Penyidik KPK Dagang Nasi Goreng
-
Meringkuk di Rutan Polres Jaksel, Penahanan Azis Syamsuddin Ditambah 40 Hari Lagi
-
Buka Rekening Bank Azis Syamsuddin, KPK Temukan Bukti Transfer ke Stepanus Robin
-
Azis Syamsuddin Bantah Punya Bekingan Urus Kasus, KPK Bakal Cari Bukti dari Saksi Lain
-
Polri Pastikan Rekrut 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Tanpa Seleksi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar