Suara.com - Hampir dua pekan Novel Baswedan menyandang status sebagai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bersama sejumlah pegawai lainnya resmi didepak dari komisi antirasuah pada 30 September 2021, karena dalih tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Namun semangat pemberantasan korupsi tetap dipegangnya dengan erat. Misi itu kini ia salurkan lewat berbagai acara di sejumlah universitas hingga instansi.
“Banyak mengisi kegiatan dengan zoom, memberikan pelatihan dan kegiatan lain di beberapa universitas dan instansi tertentu. Tentunya saya ingin memberi sumbangsih yang terbaik,” kata Novel kepada wartawan di Bekasi pada Senin (11/10/2021) malam.
Tak lupa, waktunya juga diisinya untuk beristirahat, mengingat perjuangan selama ini melawan pemecatan terhadapnya dan 56 rekannya, lewat TWK yang disebut Komnas Ham dan Ombudsman Republik Indonesia janggal.
“Jadi, setelah disingkirkan dengan cara-cara yang ilegal, jadi memang walaupun demikian tentunya sementara ini saya lagi istirahat,” kata Novel.
Meski demikian, Novel menegaskan perjuangan dirinya dan rekannya yang lain belum usai.
“Tentunya kita paham bahwa ini belum selesai, tahapan berikutnya juga masih harus berjalan. Perbuatan yang dilakukan sewenang-wenang, melawan hukum dan tidak mengikuti kaidah-kaidah yang dibenarkan tidak boleh dimaklumi atau dibenarkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi dipecat pada 30 September 2021. Terhitung sejak saat itu mereka bukan lagi dari bagian dari lembaga antikorupsi.
Namun pemecatan mereka menuai kejanggalan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut dalam proses TWK terdapat 11 pelanggaran HAM, mulai dari pemberian stigma dan pengilangan untuk mendapatkan pekerjaan.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya abuse of power atau kesewenang-wenangan terhadap 57 pegawai yang diberhentikan.
Tak hanya itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga menemukan maladministrasi dalam proses TWK peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Dipecat Firli Bahuri, Mantan Penyidik KPK Dagang Nasi Goreng
Berita Terkait
-
Dipecat Firli Bahuri, Mantan Penyidik KPK Dagang Nasi Goreng
-
Meringkuk di Rutan Polres Jaksel, Penahanan Azis Syamsuddin Ditambah 40 Hari Lagi
-
Buka Rekening Bank Azis Syamsuddin, KPK Temukan Bukti Transfer ke Stepanus Robin
-
Azis Syamsuddin Bantah Punya Bekingan Urus Kasus, KPK Bakal Cari Bukti dari Saksi Lain
-
Polri Pastikan Rekrut 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Tanpa Seleksi
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI
-
Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo
-
5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing
-
5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara