Suara.com - Jajaran Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021) untuk menyampaikan bukti-bukti terkait dengan pengajuan uji materi AD/ART Demokrat oleh kubu Moeldoko.
"Kedatangan Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk memperkuat bukti-bukti yang akan diajukan dalam proses uji materil di Mahkamah Agung," kata salah satu kuasa hukum Partai Demokrat, Heru Widodo di lokasi.
Dalam uji materi yang diajukan kubu Moeldoko memang Kemenkumham menjadi pihak termohon. Untuk itu, kata Heru, Demokrat berkepentingan menyampaikan bukti untuk membentengi aspek hukum dalam perkara tersebut.
"Untuk membentengi aspek hukum dari terobosan yang katanya akan dilakukan para termohon di samping bukti-bukti fakta hukum," ungkapnya.
Heru menjelaskan, bukti yang disampaikan berupa bukti faktual hingga keterangan-keterangan ahli yang sebelumnya sudah mempelajari uji materi AD/ART yang diajukan kubu Moeldoko. Menurutnya, pengajuan uji materi AD/ART ini sangat tidak lazim.
"Tidak lazim karena yang dijadikan objek adalah keputusan menteri sementara dalam hukum acara uji materil yang bisa dijadikan objek permohonan adalah peraturan," tuturnya.
"Jadi ini suatu kompetensi absolut yang sebenarnya tidak bisa diterobos karena, namanya kompetisi absolut jadi tidak ada peradilan lain selain pradilan tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang," sambungnya.
Gugat AD/ART Demokrat
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait AD/ART Demokrat tahun 2020 ke MA.
Baca Juga: Balas Benny K Harman, Kubu Moeldoko: AD/ART Demokrat Cerminkan Ideologi Nazi Hitler
Yusril sendiri mengatakan, uji materi tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).
Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.
Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.
Berita Terkait
-
Balas Benny K Harman, Kubu Moeldoko: AD/ART Demokrat Cerminkan Ideologi Nazi Hitler
-
Kubu Moeldoko soal Satu Pemohon Cabut Gugatan AD/ART Demokrat di MA: Proses Jalan Terus
-
Jawab Tudingan Benny Demokrat, Yusril: Saya Disebut Nazi Pengikut Hitler, Untung bukan PKI
-
Demokrat Resmi jadi Termohon Atas JR AD/ART yang Digugat Kubu Moeldoko, Begini Kata MA
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri