Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018. Adapun total kerugian negara dalam kasus itu Rp 2,3 miliar.
Kedua tersangka merupakan mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Widodo dan mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan keduanya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
"Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat," kaya Dwi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2021).
Penahan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan untuk mencegah keduanya melarikan diri.
"Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti," kata Dwi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka pada pada Selasa (27/4/2021) lalu.
Kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo: Industri Nikel Diintegrasikan Industri Otomotif Dalam Negeri
Widodo sebagai kepala sekolah SMK Negeri 54 Jakarta Barat pada saat itu, memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password untuk pencarian dana BOS dan BOP.
"Namun dalam prakteknya W (Widodo) serahkan password tersebut ke MF (Muhamad) dengan perintah untuk segera dicairkan, dana dalam aplikasi siap BOS dan siap BOP. Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," kata Dwi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI
-
'Pengadilan Jadi Dagelan', Kritik Keras Mahfud MD di 28 Tahun Reformasi
-
Geger! Artis Twisha Sharma Tewas Misterius di Rumah, Diduga Disiksa Suami yang Seorang Pengacara
-
Makin Panas, Makin Banyak AC: Mengapa Kota Tetap Perlu Solusi Iklim Kolektif?
-
Usai Bertemu Xi Jinping, AS akan Berunding Damai dengan Iran usai Idul Adha
-
Diduga Diancam Pakai Pistol dan Disandera, Ilma Sani Polisikan Oknum GRIB Jaya
-
Rumah Sakit Ebola di Kongo Dibakar Keluarga Pasien Terjangkit, Dilarang Bawa Jenazah Keluar RS
-
Tak Cukup Gaji Puluhan Juta? Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Terancam Dicopot
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Manfaat Baru untuk Kurir SPX Express, dari Umrah hingga Beasiswa S1 untuk Anak