Suara.com - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengharapkan bila eks Pegawai KPK Novel Baswedan agar menyerahkan bukti-bukti soal siapa saja orang-orang yang menjadi bekingan eks Wakil Ketua KPK Azis Syamsuddin. Ada delapan orang yang disebut-sebut menjadi bekingan Azis untuk mengamankan kasus-kasus di KPK.
Karyoto mengaku selama proses penyidikan kasus eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju, ia sama sekali tidak melihat adanya bukti nama-nama tersebut.
"Soal Azis Syamsuddin ya saya mau bicara apa ya kalau kita katakan di tahap awal sebelum teman-teman yang masuk TWK itu sudah memeriksa. Yang dikatakan Novel itu ada 7 yang sempat muncul media itu enggak ada," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
"Tidak menyebutkan si A, B,C tidak ada itu. Maka saya enggak tahu," imbuhnya.
Maka itu, Karyoto meminta Novel segera melaporkan, agar penyidik bisa mempelajari soal adanya orang-orang di KPK yang disebut menjadi bekingan Azis.
"Tapi, kalau dia memang punya bukti serahkan. Enggak apa-apa. Kami akan dengan senang hati mempelajari apa yang disampaikan Novel," kata dia.
Terkuak di Sidang
Sebelumnya, Jaksa KPK membuka berita acara pemeriksaan (BAP) milik Sekretaris Kota Tanjungbalai nonaktif Yusmada. Dalam BAP itu, Syahrial mengaku pernah menyampaikan bahwa ada delapan orang di KPK termasuk Robin yang dapat membantu Azis Syamsuddin bila terjerat perkara di KPK.
"Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakan oleh Azis untuk kepentingan Azis amankan perkara. Salah satunya, Robin," tanya Jaksa KPK.
Baca Juga: Bersekongkol Bareng Kakak Terima Suap, Adik Eks Bupati Lampung Utara Kini Dikurung KPK
Yusmada pun membenarkan isi BAP-nya itu.
"Iya pak," jawab Yusmada.
Diketahui, Azis Syamsuddin menyuap AKP Stepanus Robin saat masih bertugas di KPK. Uang itu ditujukan agar AKP Robin dapat menghentikan proses penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah yang sedang ditangani oleh KPK.
Terkait kasus ini, Robin dibantu oleh seorang Advokat bernama Maskur Husein menerima uang dari Azis sebesar Rp3,1 miliar.
AKP Robin disebut pernah ditelepon Azis untuk mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado saat masih dalam tahap penyelidikan.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Azis dan Aliza diminta oleh Maskur untuk menyiapkan uang Rp2 miliar. Keduanya pun akhirnya menyetujuinya.
Uang Muka Rp300 Juta
Maskur diduga meminta uang Rp 300 juta kepada Azis yang disebut sebagai uang muka.
"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," kata Ketua KPK Firli Bahuri, beberapa waktu lalu.
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.
"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura," ucap Firli.
Ia mengungkapkan uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Bersekongkol Bareng Kakak Terima Suap, Adik Eks Bupati Lampung Utara Kini Dikurung KPK
-
Mau Dirikan Partai Politik, Eks Pegawai KPK Korban TWK Siap Roadshow Bertemu Ketum Parpol
-
KPK Periksa Penjual Sarung Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Probolinggo dan Hasan Aminudin
-
Mau Bikin Parpol usai Dipecat Firli Cs, IM57+ Institute Matangkan Ide Rasamala Aritonang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak