Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak polisi untuk mengutamakan pemeriksaan kembali kasus dugaan kekerasan seksual pada 3 anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ketimbang menindaklanjuti laporan UU ITE terduga pelaku terhadap korban.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan kasus ini harus dikawal karena berpotensi melanggar sejumlah prosedur pemeriksaan kasus kekerasan seksual.
"Kepolisian harus mengutamakan pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dari laporan sangkaan pencemaran nama baik melalui ITE terhadap Ibu Korban," kata Siti dalam jumpa pers virtual, Senin (18/10/2021).
Dia menjelaskan kasus ini perlu dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan berperspektif anak dan perempuan.
"Termasuk di dalamnya, adalah menghentikan kriminalisasi pada pelapor maupun terhadap media yang memberitakan upaya warga memperjuangkan keadilan," ucapnya.
Siti menyebut kasus ini menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang hingga 2020 saja sudah tercatat 954 kasus.
"Hal ini menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak berada dalam situasi tidak aman dalam kehidupannya, bahkan oleh orang terdekat," ucapnya.
Komnas Perempuan mendesak kepolisian untuk membuka kembali kasus ini dengan berpedoman pada kepentingan terbaik anak, dan memberikan perlakuan khusus dalam pengumpulan alat bukti sesuai undang-undang.
Polisi juga harus mengupayakan pengumpulan bukti-bukti lain mengingat bukti yang ada belum diperiksa dan melengkapi dengan ahli yang kompeten di isu kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: LPSK Minta Bareskrim Polri Buat Terobosan untuk Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lutim
Komnas Perempuan juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal kasus ini dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Terakhir, agar kejadian serupa tidak terulang, DPR RI dan Pemerintah harus segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan memastikan adanya terobosan hukum dalam hal pembuktian, termasuk dengan menggunakan pembelajaran dari kasus Luwu Timur ini.
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur
-
Komnas Perempuan Desak Polisi Libatkan Ahli Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur
-
LPSK Minta Bareskrim Polri Buat Terobosan untuk Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lutim
-
Usai Setop Laporan Ibu Korban, Polisi Buat Laporan Model A di Kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari