Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat terus melakukan pengambangan buntut penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Termutakhir, enam orang telah resmi menyandang status tersangka.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes H, mengatakan kekinian pihaknya masih memburu dua sosok, yakni P dan M. Sosok P diduga sebagai pemilik kantor dan sosok M merupakan pemilik usaha pinjaman online dan diduga sebagai warga negara asing (WNA).
"Kami tetap lakukan pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan saudara M dan juga yang diduga sebagai pemilik pinjol. Saudara M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA," kata Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Dugaan pemilik usaha pinjaman online ilegal itu adalah seorang WNA diketahui setelah polisi menemukan alat bukti. Saat penggerebekan, polisi menemukan bukti percakapan di grup pinjaman online itu berupa bahasa asing dan penerjemah.
"Untuk dugaan ke WNA karena ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing kemudian ada translator. Makanya kami akan kembangkan untuk kedepannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana.
Wisnu menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait status WNA sang empunya bisnis pinjaman online ilegal tersebut. Hanya saja, pada kesempatan itu, Wisnu belum bisa menyampaikan secara spesifik karena masih dalam rangka pendalaman.
"Masih kami dalami. Kami tidak bisa spesifik. Nanti kami akan dalami kalau kami temukan apakah betul kalau itu WNA atau mungkin bukan WNA. Tapi mereka komunikasi dalam bahasa asing," pungkas Wisnu.
Enam Orang Tersangka
Dari 56 orang yang ditangkap, sebanyak enam orang statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka. Keenam tersangka adalah IK dan RRL selaku desk collection alias penagihan, JS dan HT selaku leader, dan NS selaku supervisor. Kemudian, MSA selaku reporting.
Baca Juga: Bekuk 56 Orang Kasus Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng, Polisi Cuma Tetapkan 6 Tersangka
Setyo mengatakan, IK Cs resmi meyandang status tersangka sejak 14 Oktober 2021 lalu. Pada tanggal itu juga, mereka resmi menjalani penahanan.
"Jadi keenam orang ini kami naikan status jadi tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal Oktober 2021 kemarin," kata Setyo.
Setyo mengatakan, enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena menikmati hasil penagihan utang sebesar 12 persen. Oleh karena itu, mereka sangat getol melakukan penagihan karena bisa menikmati uang sebesar 12 persen dari jumlah tagihan yang nilainya bervariasi.
"Karena keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," ungkap dia.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 KUHAP.
Penggunaan Pasal Pornografi terhadap para tersangka, lanjut Setyo, lantaran mereka menagih utang dengan cara-cara tidak pantas. Mulai dari berkata kasar hingga menampilkan video porno.
"Saya sudah jelaskan saat rilis pertama kata2 kotor dan menampilkan video-video itu. dan itu sudah dijelaskan Kabid Humas kemarin ya saat rilis pertama di Polda," tutup Setyo.
Penggerebekan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10/2021).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penggerebekan itu berawal atas adanya keluhan dari masyarakat.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Berdasar hasil penyelidikan, kata Hengki, pihaknya menemukan sindikat pinjol ilegal. Mereka dipastikan ilegal lantaran tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Puasa Qadha, Lengkap dengan Tata Caranya
-
Ya Ampun! Tagih dengan Foto Porno, Pinjol Ilegal Ini Mematok Bunga Rp100 Ribu Per Hari
-
Bekuk 56 Orang Kasus Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng, Polisi Cuma Tetapkan 6 Tersangka
-
Perusahaan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sengaja WFH Karena Takut Digerebek
-
Mirip Dengan Debt Collector, Desk Collector Pinjol Ilegal Ternyata Lebih Ngeri
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?