News / Metropolitan
Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:17 WIB
Rekaman CCTV kasus perempuan korban tabrak lari di Tol Sedyatmo. (Suara.com/M Yasir)

Tersangka tidak menolong korban dan tidak membuat laporan kepada polisi setelah menabrak orang.

"Ancamannya tiga tahun penjara denda maksimal Rp75 juta," kata Argo. [rangkuman laporan Suara.com]

Perhatian:

Apabila anda sedang mengalami permasalahan kejiwaan, sebaiknya segera konsultasi dengan pakar.

Load More