Suara.com - Seorang mahasiswi berinisial B (18) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi korban teror sperma. B menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria yang tidak dikenal dengan modus beronanti hingga membuang sperma di jok sepeda motor miliknya.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri buka suara terkait kasus itu. Menurut dia, sebutan tindakan penyimpangan seksual bisa dikenakan setelah pelaku teror melakukan perbuatan serupa hingga motifnya terungkap.
"Sebutan penyimpangan seksual bisa dikenakan setelah yang bersangkutan melakukan perbuatan serupa secara berulang dan terungkap motifnya," kata Reza kepada Suara.com, Rabu (20/10/2021).
Bagi Reza, sebenarnya 'embel-embel' penyimpangan seksual tidak terlalu penting. Sebab, bagi dia, bisa saja melakukan hal serupa.
"Terangsang, tapi tak bisa menyalurkan secara wajar dan bertanggung jawab, lalu "tak ada rotan akar pun jadi" dengan cara yang melanggar hukum. Pelecehan seksual, tindak pidana," jelas dia.
Terpenting, kata Reza, nantinya jika pelaku tertangkap, muka dan pelakunya wajib ditampilkan dan diekspos ke publik. Agar nantinya, ruang gerak pelaku -- bahkan orang lain yang melakukan tindakan serupa -- terbatas dan bisa meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
"Bagusnya muka dan identitas pelaku bisa diekspos ke publik. Supaya membatasi ruang geraknya sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat," papar Reza.
Lebih lanjut, Reza mengimbau pada masyarakat untuk tetap waspada akan kecenderungan perilaku manusia yang bereskalasi. Bisa saja hari ini, pelaku hanya melakukan teror semacam itu, bisa jadi pula, ke depan dia bisa melakukan hal yang lebih dari itu.
'Hari ini dia "cuma" masturbasi tanpa menyentuh sasaran. Besok pakai sentuhan. Lusa gunakan kekerasan. Tulat kontak alat kelamin dan seterusnya," pungkas dia.
Baca Juga: Onani di Motor Mahasiswi, Polres Jaksel Usut Pelaku Teror Sperma di Pesanggrahan
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Achmad Akbar mengatakan jika pihaknya hingga kini terus melakukan penyelidikan. Hanya saja dia tidak membeberkan secara rinci mengenai hal tersebut.
"Kami (sedang) proses penyelidikan."
Kronologi
Diketahui, peristiwa bejad itu terjadi pada Sabtu (16/10/2021), sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian berawal saat B hendak pulang ke rumahnya di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Saya habis pulang malam dari rumah sepupu, kebetulan saya diminta ibu untuk beli es jeruk dulu. Tapi saya enggak langsung pulang, jadi saya jalan-jalan dulu,” kata B saat dihubungi Suara.com, Senin (18/10/2021).
Tapi saat hendak pulang, B tidak melewati jalan yang biasa dilaluinya.
“Jalanannya memang sepi, gelap juga,” jelasnya.
Dikuntit hingga ke Rumah
Ketika hendak sampai ke rumahnya, ternyata ada seorang pria yang mengikutinya, namun saat itu B belum menyadari hal tersebut.
“Tapi pas ada polisi tidur, saya nengok ke kaca spion ternyata berjarak beberapa meter ada yang mengikuti di belakang. Tapi dia (pelaku) enggak menyalahkan lampu motor,” ujar B.
Saat itu, B mulai curiga dengan gerak-gerik pelaku. Karenanya dia langsung menancap gas sepeda motornya. Hingga B tiba di depan rumahnya.
“Saya berhenti ternyata dia (pelaku) juga berhenti. Saya lihat ke belakang, tapi dia celingak-celinguk gitu, kayak pura-pura liatin rumah gitu,” jelas B.
Melihat hal tersebut, B langsung memarkirkan sepeda motor dan langsung masuk ke rumah. Namun pelaku menjalankan kendaraannya mendekati motor korban yang sudah terparkir.
Buang Sperma di Jok Motor Korban
Saat B berada di dalam rumahnya, berdasarkan rekaman kamera CCTV, pelaku melakukan onani dan mengeluarkan spermanya di jok motor korban.
Setelahnya pelaku langsung pergi. Sementara korban baru menyadari adanya sperma, saat akan memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah.
B sempat bertanya-tanya terkait cairan itu, hingga dipastikan merupakan sperma. Saat itu dia pun histeris ketakutan.
“Akhirnya aku masuk rumah, terus teriak, nangis di situ kaget. Bilang sama ibu, bu, tolongin liatin jok aku, bener enggak ya ada sperma. Ternyata benar pas dilihat keluar,” ujar B.
Berita Terkait
-
Incar Mahasiswi, Korban Ungkap Ciri Pelaku Teror Sperma: Badannya Gemuk, Mata Agak Sipit
-
Mahasiswi Korban Teror Sperma Trauma: 2 Hari Tak Bisa Makan hingga Takut Keluar Rumah
-
Teror Sperma Incar Mahasiswi, Cairannya Dibuang di Jok Motor Korban
-
Dikuntit hingga ke Rumah, Mahasiswi Nangis Histeris Lihat Sperma Pelaku di Jok Motor
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret