Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto meminta kepada masyarakat untuk berani lapor kepada pihak kepolisian apabila merasa jadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.
Agus menjamin pihaknya akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melakukan pelaporan tersebut.
"Jadi mohon kepada masyarakat untuk berani melaporkan kepada kepolisian atas peristiwa yang dihadapi apabila terkait pinjaman ilegal ini," kata Agus saat konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Jumat (22/10/2021).
"Kami jajaran kepolisian tentunya siap memberikan pengamanan," sambungnya.
Sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya juga sudah menertibkan telegram ke seluruh Polda untuk memberikan respon cepat apabila ada keluhan masyarakat terkait pinjol-pinjol ilegal.
"Apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjaman ilegal ini," tuturnya.
Di sisi lain, Agus melaporkan pihaknya telah mengungkap 13 kasus terkait pinjaman online ilegal.
Setidaknya sebanyak 57 orang di seluruh wilayah Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Agus mengatakan pengungkapkan perusahaan pinjol ilegal tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, 13 Orang Digelandang ke Polda Jatim
"Sesuai dengan instruksi bapak Presiden melalui bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menyebut hingga saat ini pihaknya masih melakukan analis. Hasil dari analisis itu nantinya akan diserahkan kepada seluruh wilayah supaya pelaku-pelaku usaha pinjol ilegal lainnya bisa turut ditindak.
Itu dilakukan Polri karena pinjol ilegal sudah dinyatakan pemerintah tidak memenuhi unsur keperdataan baik secara objektif maupun subjektif.
"Artinya kepada mereka tindakan mereka adalah tindakan-tindakan ilegal, sehingga ini perlu kita lakukan tindakan."
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Pelaku Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE
-
Ungkap Cerita Nasabah Pinjol Ilegal Bunuh Diri, Mahfud MD: Keluarganya Tetap Diteror
-
Diteror Debt Collector Pinjol, Warga Bandung Trauma hingga Berat Badan Turun Belasan Kilo
-
Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, 13 Orang Digelandang ke Polda Jatim
-
Ini Daftar Lengkap 34 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Dilaporkan ke Polda Jateng
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag