Ilustrasi bakar diri. (Shutterstock)
Kepolisan berhasil menangkap preman itu di tempat pondok pesantren.
"Pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Grobongan, Jawa Tengah," jelas Anton.
Atas perbuatannya, preman tersebut dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP Pidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Pedagang Kaki Lima Dan Warung di Wilayah Badung Bali Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta
-
Santriwati yang Diajak Bersetubuh Pengasuhnya Alami Trauma Hebat
-
Demo Tujuh Tahun Jokowi: Mahasiswa Bakar Ban, Polwan dan Kowad Bagi-bagi Roti
-
Duh! Oknum PNS Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Lapak Pasar Johar
-
Sekelompok Orang Bakar Ban Bekas saat BEM SI Demo Jokowi, Orator: Masuk Barisan Kawan!
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Buntut OTT KPK di Berbagai Daerah, Jaksa Agung Minta Jaksa Jangan Melanggar Hukum!
-
Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan
-
Prabowo Wanti-wanti Satgas PKH: Jangan Mau Dilobi Sana-sini
-
Jaksa Agung: Uang Rp6,6 Triliun dari Denda Tambang-Sawit hingga Eksekusi Korupsi CPO
-
7 Pertemuan Krusial Dasco - Prabowo yang Selesaikan Masalah Bangsa di 2025
-
BNI Turut Dampingi Anak-Anak Korban Banjir di Aceh Tenggara Lewat Trauma Healing
-
BNI Siap Salurkan 17.356 KPR FLPP pada 2026, Mantapkan Peran di Program Perumahan
-
Gus Yahya Buka Suara Soal Polemik Tambang dan Gejolak Internal PBNU: Kami Tidak Pernah Minta
-
Bukan Alam, Jaksa Agung Sebut Bencana Sumatra Akibat Alih Fungsi Hutan
-
Selain UMP Naik, Pramono Anung Siapkan Subsidi Pangan dan Transportasi Buat Buruh