News / Metropolitan
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 18:11 WIB
Ilustrasi bakar diri. (Shutterstock)

Kepolisan berhasil menangkap preman itu di tempat pondok pesantren.

"Pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Grobongan, Jawa Tengah," jelas Anton.

Atas perbuatannya, preman tersebut dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP Pidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Load More