Suara.com - Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali mengatakan setiap oknum anggota polisi yang melanggar aturan harus dijatuhi sanksi, bahkan juga perlu diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu merujuk pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ali berpendapat demikian menanggapi arogansi kepolisian yang kekinian dipertontonkan. Terbaru Kapolres Nunukan Syaiful Anwar diketahui menghajar dan menganiaya SL yang merupakan anggotanya. Tindak kekerasan itu terekaman video CCTV yang beredar luas.
"Saya pikir dengan pernyataan kapolri kemarin dan sudah memberikan contoh beberapa daerah. Bagaimana kemudian setiap oknum anggota Polri yang menyalahgunakan jabatan, kewenangannya, kapolri dengan tegas mengatakan ditindak dan bahkan dipecat dengan tidak hormat," kata Ali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Menurut Ali langkah kapolri yang tegas tersebut perlu diapresiasi. Ia mendukung kapolri yang tidak melindungi anggotanya yang menyalahgunakan jabatan.
Diketahui kekinian Syaiful Anwar sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Bidang Propram Polda Kalimantan Utara kekinian sudah memeriksa Syaiful. Selaku anggota Komisi Hukum, Ali mendukung langkah penonaktifan terhadap Syaiful.
"Wajib itu karena saya pikir yang sedang dikakukan hari ini adalah melaksanakan perintah daripada kapolri sebagai pemimpi tertinggi di Kepolisian Republik Indonesia," ujar Ali.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR Santoso mengatakan jika memang Syaiful memenuhi unsur pidana, maka ia harus diproses secara hukum terkait tindakan kekerasan yang dilakukan.
"Jika ada unsur pidana harus ditindak karena hukum sama di hadapan siapapun. Itu dijamin oleh UUD 1945," kata Santoso.
Diperiksa Propam
Baca Juga: Datangnya Wisman di Bali Perlu Diiringi Kewaspadaan Gelombang Ketiga Mutasi Virus Covid-19
Bidang Propam Polda Kalimantan Utara akan memeriksa Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar. Syaiful diperiksa terkait kasus penganiyaan terhadap anak buahnya yang terekam kamera CCTV hingga videonya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Budi Rachmad menyebut Bidang Propam juga akan memeriksa Brigadir SL selaku korban.
"Hari ini Selasa 26 Oktober 2021 Kapolres Nunukan dan Brigadir SL akan dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh Bid Propam Polda Kaltara," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (26/10).
Budi menjelaskan, selama masa pemeriksaan Syaiful Anwar dinonaktifkan terlebih dahulu dari jabatannya. Sedangkan, Surat Telegram mutasi Brigadir SL dengan Nomor: ST/30/X/2021 tertanggal 25 Oktober 2021 yang ditandangani Kapolres Nunukan dibatalkan.
"Atas perintah Bapak Kapolda Kalimantan Utara dibatalkan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana