Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus TransJakarta di MT Haryono, Jakarta Timur. Hingga saat ini, penyebab insiden tersebut masih didalami.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, penetapan tersangka akan disampaikan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Kita penetapan tersangka harus gelar (perkara) dulu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Saat ini, kata Argo, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Menurutnya, terlalu dini jika menyimpulkan faktor kecelakaan tersebut karena kelalaian sopir.
"Masih kumpulkan bukti yang cukup. Jadi masih dini untuk menyimpulkan bahwa penyebabnya adalah kelalaian dari sopir. Ada mungkin, tapi kita belum bisa simpulkan," ujar Argo.
Wagub Sebut Sopir Tersangka
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menyebut sopir bus TransJakarta telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski sopir berinisial J itu telah meninggal dunia akibat kecelakaan maut tersebut.
Ketika itu, Riza mengatakan J ditetapkan tersangka karena dinilai lalai. Dia diduga mengantuk saat berkendara hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Soal Transjakarta cukup prihatin sama yang meninggal 2 orang, yang luka-luka sudah ditangani, dan kebetulan pengendaranya jadi tersangka, ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Tak Terbukti Narkoba
Baca Juga: Pengemudi Tewas Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Bus Transjakarta, Begini Kata Wagub DKI
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah memastikan sopir TransJakarta yang tewas dalam kecelakaan mau di MT Haryono, Jakarta Timur tidak terbukti mengkonsumsi narkoba. Hal itu diketahui berdasar hasil pemeriksaan sampel darah.
Argo mengatakan sampel darah J selaku sopir TransJakarta yang tewas telah diperiksa pada Senin (25/10) kemarin atau sesaat setelah terjadinya kecelakaan.
"Kami sudah lakukan pengecekan sampel darah dari hasil visum sementara tidak ditemukan zat adiktif atau psikotropika," kata Argo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Argo menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami penyebab terjadinya kecelakaan. Termutakhir, telah dilakukan Traffic Accident Analysis (TAA) dengan bantuan dari anggota Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri.
"Kami sudah bekerjasama dengan tim TAA Korlantas Polri. Nanti di situ ada grafik video, secara visual dan pengukuran dari lokasi itu," ujar Argo.
Berdasar hasil TAA, diketahui TransJakarta yang dikemudikan J melaju dengan kecepatan sekitar 54,4 KM/jam. Selanjutnya, menabrak kendaraan yang berada di depannya hingga terseret sejauh 17 meter.
"Jadi bus yang ditabrak mengerem kurang lebih sekitar 17 meter setelah 17 meter baru berhenti," katanya.
Ralat Jumlah Korban
Ditlantas Polda Metro Jaya telah meralat jumlah korban kecelakaan mau ini Termutakhir, total jumlah korban tercatat sebanyak 33 orang.
Argo menyebut dari 33 korban, dua di antaranya meninggal dunia. Keduanya yakni sopir berinisial J dan penumpang laki-laki.
"Sebanyak lima orang luka berat dan sisanya 26 luka ringan. Itu sudah kembali rawat jalan sembilan orang jadi sisa ada 17," kata dia.
Korban dalam peristiwa kecelakaan beruntun antar TransJakarta ini sebelumnya dikabarkan berjumlah 39 orang. Peristiwa ini diketahui terjadi di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, pada Senin (25/10) pagi.
Berita Terkait
-
Pengemudi Tewas Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Bus Transjakarta, Begini Kata Wagub DKI
-
Sopir TransJakarta Jadi Tersangka Kecelakaan di Cawang, Wagub DKI Bilang Begini
-
Top 5 SuaraJakarta: Anies Digugat hingga Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
-
Sudah Meninggal, Sopir Kecelakaan Maut TransJakarta Jadi Tersangka
-
Cerita Korban Kecelakaan TransJakarta: 300 Meter Sebelum Halte Cawang, Bus Tak Ngerem
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak