Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus mendorong pemerintah daerah segera membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas karena kondisi pandemi Covid-19 terus membaik.
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih mengatakan pemerintah pusat mendorong semua sekolah di daerah PPKM level 1-3 segera melakukan PTM terbatas, namun kewenangan membuka kegiatan tersebut berada di tangan pemerintah daerah.
"Relatif sudah tidak ada lagi daerah yang level 4, namun demikian masih ada sekolah yang belum melaksanakan PTM Terbatas, kami kementerian mendorong agar semua daerah harus melaksanakan PTM Terbatas," kata Sri dalam diskusi FMB9-KPCPEN, Rabu (27/10/2021).
Dia menyebut sejauh ini baru 72 persen sekolah di seluruh Indonesia yang sudah dibuka untuk PTM Terbatas, jumlah ini menurutnya masih harus ditambah demi mengejar ketertinggalan pelajaran.
"Secara data berkembang terus setiap 2 minggu kami melakukan update, namun ini kemajuannya sudah alhamdulillah masih harus terus didorong, tapi data yang ada sudah 72 persen satuan pendidikan di level 3-1 selama PPKM ini sudah melaksanakan PTM Terbatas," ungkap Sri.
Meski begitu, Sri mengingatkan pemerintah daerah juga harus mendapatkan izin dari orang tua untuk mengirimkan anaknya kembali ke sekolah di masa pandemi.
"Tentunya, izin dari orang tua murid juga sangat mempengaruhi kelancaran PTM terbatas ini," jelasnya.
Dia meminta seluruh sekolah untuk mengikuti pedoman pembukaan sekolah yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, mulai dari menyiapkan sarana protokol kesehatan hingga mitigasi jika terjadi penularan virus di sekolah.
Diketahui, pemerintah memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3-1.
Baca Juga: Sebagian Sekolah Belum Lakukan PTM Terbatas, Apa Alasannya?
Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:
- Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.
- Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.
- Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.
- Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda. Berikut ini aturannya:
1. PAUD
- Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 peserta didik di setiap kelas
2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB
- Maksimal 62 persen hingga 100 persen kapasitas kelas
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 peserta didik per kelas
Berita Terkait
-
Sebagian Sekolah Belum Lakukan PTM Terbatas, Apa Alasannya?
-
Disdikbud Balikpapan Klaim Vaksinasi Pelajar Sudah Capai 100 Persen
-
Pemkot Bandung Bahas Kemungkinan Tunda PTM Gara-gara Ini
-
Sekolah Dasar di Medan Diperbolehkan PTM Pekan Depan
-
Nadiem Makarim Puji Ada Masjid hingga Gereja dalam Satu Sekolah di Medan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?