Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus mendorong pemerintah daerah segera membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas karena kondisi pandemi Covid-19 terus membaik.
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih mengatakan pemerintah pusat mendorong semua sekolah di daerah PPKM level 1-3 segera melakukan PTM terbatas, namun kewenangan membuka kegiatan tersebut berada di tangan pemerintah daerah.
"Relatif sudah tidak ada lagi daerah yang level 4, namun demikian masih ada sekolah yang belum melaksanakan PTM Terbatas, kami kementerian mendorong agar semua daerah harus melaksanakan PTM Terbatas," kata Sri dalam diskusi FMB9-KPCPEN, Rabu (27/10/2021).
Dia menyebut sejauh ini baru 72 persen sekolah di seluruh Indonesia yang sudah dibuka untuk PTM Terbatas, jumlah ini menurutnya masih harus ditambah demi mengejar ketertinggalan pelajaran.
"Secara data berkembang terus setiap 2 minggu kami melakukan update, namun ini kemajuannya sudah alhamdulillah masih harus terus didorong, tapi data yang ada sudah 72 persen satuan pendidikan di level 3-1 selama PPKM ini sudah melaksanakan PTM Terbatas," ungkap Sri.
Meski begitu, Sri mengingatkan pemerintah daerah juga harus mendapatkan izin dari orang tua untuk mengirimkan anaknya kembali ke sekolah di masa pandemi.
"Tentunya, izin dari orang tua murid juga sangat mempengaruhi kelancaran PTM terbatas ini," jelasnya.
Dia meminta seluruh sekolah untuk mengikuti pedoman pembukaan sekolah yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, mulai dari menyiapkan sarana protokol kesehatan hingga mitigasi jika terjadi penularan virus di sekolah.
Diketahui, pemerintah memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3-1.
Baca Juga: Sebagian Sekolah Belum Lakukan PTM Terbatas, Apa Alasannya?
Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:
- Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.
- Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.
- Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.
- Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda. Berikut ini aturannya:
1. PAUD
- Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 peserta didik di setiap kelas
2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB
- Maksimal 62 persen hingga 100 persen kapasitas kelas
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 peserta didik per kelas
Berita Terkait
-
Sebagian Sekolah Belum Lakukan PTM Terbatas, Apa Alasannya?
-
Disdikbud Balikpapan Klaim Vaksinasi Pelajar Sudah Capai 100 Persen
-
Pemkot Bandung Bahas Kemungkinan Tunda PTM Gara-gara Ini
-
Sekolah Dasar di Medan Diperbolehkan PTM Pekan Depan
-
Nadiem Makarim Puji Ada Masjid hingga Gereja dalam Satu Sekolah di Medan
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Cek Fitur Samsung Galaxy S26 FE yang Bawa One UI 9 dan Galaxy AI Serba Canggih
-
7 Dekorasi Dinding yang Baik untuk Energi Positif di Ruang Tamu Menurut Feng Shui
-
Imbas Kericuhan Demo DPR, Sejumlah Transportasi Umum Alami Penyesuaian Rute
-
Kabut Asap Makin Pekat di Palembang, Kota Mulai Berselimut Kelabu
-
Rakyat Jaga Rakyat: Ketika Solidaritas Lebih Cepat Datang daripada Negara
-
Hortikultura Daerah Naik Kelas, Melon Petani Asal Blitar Tembus Pasar Singapura
-
Ketika AI Bisa Memutuskan Transaksi Sendiri, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerugian?
-
Siapa Saja? Ini 3 Zodiak yang Diprediksi Ketiban Rezeki Sepanjang September 2026
-
Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah
-
5 Cara Membersihkan Noda di Celana Jeans, Perhatikan agar Tidak Merusak Warna