Suara.com - Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memeriksa istri sopir bus TransJakarta yang tewas dalam kecelakaan maut di MT Haryono, Jakarta Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui riwayat penyakit sopir tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, penyidik rencananya akan menemui langsung istri sopir yang meninggal dunia itu di Cianjur, Jawa Barat.
"Untuk menanyakan apakah sopir ini punya riwayat sakit nggak," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Menurut Argo, pemeriksaan terhadap istri sopir berinisial J itu penting dilakukan untuk mengetahui latar belakang riwayat penyakit korban yang bisa saja menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Pasalnya, penyidik tidak bisa melakukan autopsi terhadap jenazah J lantaran pihak keluarga tak memberikan izin.
"Apakah ada potensi atau kejadian memang si sopir ini dalam kondisi yang kurang fit atau mungkin gejala-gejala medis yang memang kita tidak tahu karena kan tidak dilakukan autopsi," katanya.
Belum Ada Tersangka
Argo sebelumnya telah memastikan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua korban jiwa. Hingga kekinian penyebab daripada kecelakaan tersebut pun masih di dalami.
Menurut Argo, penetapan tersangka akan disampaikan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Kita penetapan tersangka harus gelar (perkara) dulu," kata dia.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jaktim, Wagub DKI Pastikan Bus TransJakarta Layak Operasi
Pernyataan Argo ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Dia sebelumnya sempat menyebut J selaku sopir bus TransJakarta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika itu, Riza mengatakan J ditetapkan tersangka karena dinilai lalai. Dia diduga mengantuk saat berkendara hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Soal Transjakarta cukup prihatin sama yang meninggal 2 orang, yang luka-luka sudah ditangani, dan kebetulan pengendaranya jadi tersangka, ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut di Jaktim, Wagub DKI Pastikan Bus TransJakarta Layak Operasi
-
Kecelakaan Maut Tewaskan Dua Orang, DPRD DKI Minta Transjakarta Mengutamakan Keselamatan
-
Buntut Kecelakaan Maut Bus Transjakarta, Perusahaan Diminta Evaluasi Manajemen Keselamatan
-
Puan Maharani: Investigasi Menyeluruh pada Kecelakaan LRT Jabodetabek dan Bus Transjakarta
-
Polisi Pastikan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Bus Transjakarta
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah