Suara.com - Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memeriksa istri sopir bus TransJakarta yang tewas dalam kecelakaan maut di MT Haryono, Jakarta Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui riwayat penyakit sopir tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, penyidik rencananya akan menemui langsung istri sopir yang meninggal dunia itu di Cianjur, Jawa Barat.
"Untuk menanyakan apakah sopir ini punya riwayat sakit nggak," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Menurut Argo, pemeriksaan terhadap istri sopir berinisial J itu penting dilakukan untuk mengetahui latar belakang riwayat penyakit korban yang bisa saja menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Pasalnya, penyidik tidak bisa melakukan autopsi terhadap jenazah J lantaran pihak keluarga tak memberikan izin.
"Apakah ada potensi atau kejadian memang si sopir ini dalam kondisi yang kurang fit atau mungkin gejala-gejala medis yang memang kita tidak tahu karena kan tidak dilakukan autopsi," katanya.
Belum Ada Tersangka
Argo sebelumnya telah memastikan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua korban jiwa. Hingga kekinian penyebab daripada kecelakaan tersebut pun masih di dalami.
Menurut Argo, penetapan tersangka akan disampaikan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Kita penetapan tersangka harus gelar (perkara) dulu," kata dia.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jaktim, Wagub DKI Pastikan Bus TransJakarta Layak Operasi
Pernyataan Argo ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Dia sebelumnya sempat menyebut J selaku sopir bus TransJakarta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika itu, Riza mengatakan J ditetapkan tersangka karena dinilai lalai. Dia diduga mengantuk saat berkendara hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Soal Transjakarta cukup prihatin sama yang meninggal 2 orang, yang luka-luka sudah ditangani, dan kebetulan pengendaranya jadi tersangka, ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut di Jaktim, Wagub DKI Pastikan Bus TransJakarta Layak Operasi
-
Kecelakaan Maut Tewaskan Dua Orang, DPRD DKI Minta Transjakarta Mengutamakan Keselamatan
-
Buntut Kecelakaan Maut Bus Transjakarta, Perusahaan Diminta Evaluasi Manajemen Keselamatan
-
Puan Maharani: Investigasi Menyeluruh pada Kecelakaan LRT Jabodetabek dan Bus Transjakarta
-
Polisi Pastikan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Bus Transjakarta
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi