Suara.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana mengatakan penyebab penganiayaan yang dilakukan satpam Rumah Sakit/RS Abdul Radjak Salemba terhadap pria paruh baya berinisial IK (40) hingga tewas karena dicurigai sebagai pencuri.
“Kronologinya, si korban (IK) dicurigai sebagai pencuri, tukang ambil barang di rumah sakit,” kata Wisnu kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Setelahnya IK dibawa ke Pos Kemanan untuk dimintai keterangannya. Di sana terjadi penganiayaan terhadap korban.
“Karena dicurigai, dibawalah ke posnya mereka. Satpam kemudian diduga melakukan penganiayaan di sana, begitu penggambarannya,” ujar Wisnu.
IK diduga dianiaya oleh beberapa orang satpam, namun terkait jumlahnya Wisnu belum dapat menyampaikannya. “Ini kan lagi kami lidik. Untuk berapa orangnya kami belum tahu,” ujarnya.
Dalam perkara ini delapan orang saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari satpam dan karyawan RS Abdul Radjak Salemba.
Kata Wisnu usai memeriksa kedelapan saksi, kepolisian akan segera menggelar olah perkara, guna menentukan tersangka. “Kemudian sementara kami lakukan pemeriksaan, nanti selanjutnya kami gelar perkara penentuan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya IK (40) meninggal dunia diduga dianiaya satpam Rumah Sakit Abdul Radjak. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/10/2021) lalu.
Kasabug Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suharto mengatakan, korban mengalami pendarahan di bagian kepala. “Pendarahan di kepala,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang