Pemohon Subowo dan empat orang lainnya mengajukan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Alasan mereka mengajukan uji materiil tersebut lantaran menganggap PP 99/2012 itu bertentangan dengan sejumlah peraturan lainnya termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Pasal 14 ayat (1) huruf i dan k, Pasal 14 ayat (2), Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), (Pasal 1 butir 14, Pasal 1 butir 15, Pasal 1 butir 32) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitan Undang Undang Hukum Pidana (Pasal 10, Pasal 15, Pasal 15a, Pasal 15b, Pasal 16).
Para pemohon juga menilai kalau PP 99/2012 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga bisa dibatalkan demi hukum dan tidak berlaku umum.
Berita Terkait
-
Batalkan PP 99/2012 Tentang Pengetatan Remisi Koruptor, KPK Hormati Putusan MA
-
MA Batalkan PP 99/2012 Tentang Pengetatan Remisi Koruptor, Begini Reaksi Kemenkumham
-
Digugat Warga Binaan Lapas Sukamiskin, Pasal Mana yang Dibatalkan MA dalam PP 99/2012?
-
MA Batalkan PP 99/2012, Aturan yang Perketat Pemberian Remisi Koruptor
-
Buka Peluang Tuntut Mati Koruptor Jiwasraya-Asabri, Jaksa Agung Diminta Tak Lip Service
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Cak Imin Ingatkan Masyarakat: Jangan Bekerja ke Luar Negeri Sebelum Benar-benar Siap
-
Menko Cak Imin Beri Sinyal Minta Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Naik Jadi Rp 1.000 Triliun
-
Pagi Mencekam di Tanah Abang, Pengacara Tumbang Ditembak Pria Misterius
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, Youtuber Resbobb dan Bigmo Sudah Tersangka?
-
Skandal Korupsi 'THR' di OKU 'Beranak-pinak', Giliran Pimpinan dan Anggota DPRD Jadi Tersangka
-
Lempar 'Bom' di Medsos soal 'Ramai dan Sunyi', Dasco: Nah Pada Kepo ya
-
KPK Usut Dugaan Markup Proyek Whoosh, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015
-
Sebut Kereta Whoosh buat Investasi Sosial, Profesor Ini Sindir Jokowi: Makanya Kuliah yang Benar
-
Misteri Kematian Perempuan Berinisial CY, Dari Makan Nasi Uduk Hingga Tewas di Rumah Sakit
-
India Sodorkan BrahMos ke Indonesia: Rudal Supersonik Ganas, Apa Hebatnya?