Suara.com - Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) menyebut naskah akademik Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang kini sudah disahkan menjadi UU tidak ada. Bahkan hal itu tidak dilampirkan pada saat penyerahan RUU Cipta Kerja kepada DPR RI.
Pernyataan itu merespons soal uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diketahui, sidang telah memasuki agenda rapat permusyawaratan hakim untuk selanjutnya berlanjut pada pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Koordinator KEPAL, Lodji Nurhadi, mengatakan tidak adanya naskah akademik Undang-Undang Cipta Kerja yang saat itu masih dalam rancangan merujuk pada sebuah kejanggalan. Kejanggalan itu merujuk pada bukti yang diajukan pemerintah serta keterangan saksi, yakni Yorrys Raweyai, Haiyani Rumondang, Said Iqbal.
Pada pokoknya, menerangkan bahwa belum pernah menerima dan mempelajari Naskah Akademik RUU Cipta Kerja dalam setiap pembahasan yang diikuti oleh para saksi.
"KEPAL menyimpulkan bahwa sebenarnya Naskah Akademik RUU Cipta Kerja sebenarnya tidak ada dan tidak dilampirkan pada saat penyerahan RUU Cipta Kerja kepada DPR RI," kata Lodji dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Kejanggalan berikutnya yang dicatat KEPAL adalah pada tahapan perencanaan dan penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Faktanya, lanjut Lodji, hal itu sama sekali tidak dipublikasikan sejak tahapan pembahasan hingga pembahasan dalam Prolegnas dimulai.
"Sehingga masyarakat tidak bisa memberikan aspirasi atau masukan. Hal tersebut terkonfirmasi dalam keterangan saksi Said Iqbal yang menerangkan bahwa pemerintah hanya mempublikasi Matriks Analisis Rancangan Undang-undang Cipta kerja dalam web Menko Perekonomian," jelas Lodji.
KEPAL dalam keterangnnya membeberkan bahwa dalil pemohon tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat 79 undang-undang yang dibuat tanpa adanya partisipasi masyarakat. Hal itu berdampak langsung dan sejalan dengan keteragan ahli dalam sidang, yakni DR. Witjipto Setiadi yang menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undanf tentang Cipta Kerja terkesan dilakukan secara tertutup dan sangat terburu-buru.
"Sehingga mengabaikan ruang partisipasi publik masyarakat untuk memberikan masukan," papar Lodji.
Baca Juga: Dua Tahun Jokowi-Ma'aruf, Mahasiswa dan Buruh Minta UU Cipta Kerja Dicabut
Hal senada juga terkonfirmasi oleh keteragan Said Iqbal dan M. Sidarta selaku saksi yang menyatakan bahwa pembentukan satgas pada tanggal 9 Desember 2019 oleh Menko Perekonomian sebagai IPC daripada Omnibus Law.
"Tidak satupun melibatkan perwakilan buruh, semua isi daripada satgas (Satuan tugas) Omnibus Law yang terkait dengan klaster ketenagakerjaan adalah kalangan pengusaha," ungkap Lodji.
Naskah RUU Cipta Kerja Belum Selesai
Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, kata Lodji, juga menunjukkan fakta-fakta bahwa Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sesungguhnya belum menyelesaikan Naskah RUU Cipta Kerja. Selain itu, Tim Sinkronisasi juga tidak melakukan penyelarasan rumusan RUU Cipta Kerja yang disusun oleh Tim Perumus serta pengambilan keputusan tingkat I yang sangat tidak biasa karena dilakukan pada Sabtu, 03 Oktober 2020 malam.
Lodji menambahkan, fakta lainnya adalah telah terjadinya beberapa perubahan substansi dalam Naskah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disetujui bersama antara DPR RI dengan Presiden RI dalam Rapat Paripurna. Fakta yang ditemukan oleh pemohon, pemerintah memberikan bukti-bukti terkait Rapat Koordinasi, Focus Gathering Discussion (FGD), Pembahasan Omnibus Law, Diskusi Publik dan seterusnya.
"Namun notulensi/risalah rapat pada setiap pertemuan tersebuttidak lengkap bahkan tidak dimasukkan dalam bukti Pemerintah," papar Lodji.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!