Suara.com - Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) menyebut naskah akademik Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang kini sudah disahkan menjadi UU tidak ada. Bahkan hal itu tidak dilampirkan pada saat penyerahan RUU Cipta Kerja kepada DPR RI.
Pernyataan itu merespons soal uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diketahui, sidang telah memasuki agenda rapat permusyawaratan hakim untuk selanjutnya berlanjut pada pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Koordinator KEPAL, Lodji Nurhadi, mengatakan tidak adanya naskah akademik Undang-Undang Cipta Kerja yang saat itu masih dalam rancangan merujuk pada sebuah kejanggalan. Kejanggalan itu merujuk pada bukti yang diajukan pemerintah serta keterangan saksi, yakni Yorrys Raweyai, Haiyani Rumondang, Said Iqbal.
Pada pokoknya, menerangkan bahwa belum pernah menerima dan mempelajari Naskah Akademik RUU Cipta Kerja dalam setiap pembahasan yang diikuti oleh para saksi.
"KEPAL menyimpulkan bahwa sebenarnya Naskah Akademik RUU Cipta Kerja sebenarnya tidak ada dan tidak dilampirkan pada saat penyerahan RUU Cipta Kerja kepada DPR RI," kata Lodji dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Kejanggalan berikutnya yang dicatat KEPAL adalah pada tahapan perencanaan dan penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Faktanya, lanjut Lodji, hal itu sama sekali tidak dipublikasikan sejak tahapan pembahasan hingga pembahasan dalam Prolegnas dimulai.
"Sehingga masyarakat tidak bisa memberikan aspirasi atau masukan. Hal tersebut terkonfirmasi dalam keterangan saksi Said Iqbal yang menerangkan bahwa pemerintah hanya mempublikasi Matriks Analisis Rancangan Undang-undang Cipta kerja dalam web Menko Perekonomian," jelas Lodji.
KEPAL dalam keterangnnya membeberkan bahwa dalil pemohon tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat 79 undang-undang yang dibuat tanpa adanya partisipasi masyarakat. Hal itu berdampak langsung dan sejalan dengan keteragan ahli dalam sidang, yakni DR. Witjipto Setiadi yang menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undanf tentang Cipta Kerja terkesan dilakukan secara tertutup dan sangat terburu-buru.
"Sehingga mengabaikan ruang partisipasi publik masyarakat untuk memberikan masukan," papar Lodji.
Baca Juga: Dua Tahun Jokowi-Ma'aruf, Mahasiswa dan Buruh Minta UU Cipta Kerja Dicabut
Hal senada juga terkonfirmasi oleh keteragan Said Iqbal dan M. Sidarta selaku saksi yang menyatakan bahwa pembentukan satgas pada tanggal 9 Desember 2019 oleh Menko Perekonomian sebagai IPC daripada Omnibus Law.
"Tidak satupun melibatkan perwakilan buruh, semua isi daripada satgas (Satuan tugas) Omnibus Law yang terkait dengan klaster ketenagakerjaan adalah kalangan pengusaha," ungkap Lodji.
Naskah RUU Cipta Kerja Belum Selesai
Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, kata Lodji, juga menunjukkan fakta-fakta bahwa Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sesungguhnya belum menyelesaikan Naskah RUU Cipta Kerja. Selain itu, Tim Sinkronisasi juga tidak melakukan penyelarasan rumusan RUU Cipta Kerja yang disusun oleh Tim Perumus serta pengambilan keputusan tingkat I yang sangat tidak biasa karena dilakukan pada Sabtu, 03 Oktober 2020 malam.
Lodji menambahkan, fakta lainnya adalah telah terjadinya beberapa perubahan substansi dalam Naskah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disetujui bersama antara DPR RI dengan Presiden RI dalam Rapat Paripurna. Fakta yang ditemukan oleh pemohon, pemerintah memberikan bukti-bukti terkait Rapat Koordinasi, Focus Gathering Discussion (FGD), Pembahasan Omnibus Law, Diskusi Publik dan seterusnya.
"Namun notulensi/risalah rapat pada setiap pertemuan tersebuttidak lengkap bahkan tidak dimasukkan dalam bukti Pemerintah," papar Lodji.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir
-
IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran
-
Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis
-
Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan
-
Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik
-
Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
-
Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada