Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Rachel Vennya, Salim Nauderee, Maulida Khairunnia, serta petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.
Keempatnya telah berstatus tersangka dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari RSDC Wisma Pademangan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik tidak menahan keempat tersangka lantaran ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Menurut Yusri, penyidik rencananya juga akan melakukan pemeriksaan kembali kepada keempat tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/11/2021) pekan depan.
"Hari Senin kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri.
Siap Jadi Tersangka
Rachel Vennya sebelumnya telah hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (1/11) lalu. Dia hadir bersama pacarnya, Salim Nauderee dan manajernya Maulida Khairunnia untuk sama-sama diperiksa penyidik.
Pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja ketika itu memastikan kliennya siap jika memang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Rachel Vennya Tak Ditahan, Polisi: Ancamannya Cuma Satu Tahun
"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," kata Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Itu merupakan momen kedua Rachel Vennya, Salim, dan Maulida diperiksa penyidik. Pemeriksaan kedua tersebut dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.
Pada Rabu (27/10) lalu penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasar hasil gelar perkara. Saat gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027