Suara.com - Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset milik Teddy Tjockrosaputro, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero), berupa tanah dan bangunan seluas 60 ribu meter persegi (m2).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Azer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Menurut Leonard, penyitaan tersebut didasarkan pada surat penetapan Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tertanggal 3 November 2021.
Aset tersebut didaftarkan atas nama PT Bliss Retailindo Utama dan diduga terkait dengan Teddy Tjokrosaputro.
"Penyitaan tiga bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Ambon," kata Leonard.
Tiga bidang tanah itu terbagi atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang berbeda, masing-masing seluas 25.000 m2, 20.000 m2, dan 15.000 m2.
Di atas tiga bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu mal Ambon City Centre.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard.
Direktur PT Rimo Lestari Internasional Teddy Tjockrosaputro adalah adik dari Benny Tjockrosaputro, terdakwa kasus pidana korupsi Asabri dan kasus korupsi PT Jiwasraya.
Baca Juga: DPR soal Peluang Koruptor Jiwasraya-Asabri Dituntut Mati: Bukan Solusi Malah Picu Masalah
Sebelumnya, penyidik telah menyita dua mobil mewah milik Teddy yang diatasnamakan PT Rimo Lestari Internasional.
Selain itu, penyidik Kejagung juga sempat menyita mal Tanjungpinang City Center (TTC) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada pertengahan September lalu.
Teddy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Tindak hanya itu, Teddy diduga melakukan pencucian uang sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, delapan terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Empat tersangka lainnya masih dalam proses, termasuk Teddy Tjockrosaputro.
Berita Terkait
-
Berkasnya Telah Dilimpahkan ke Kejagung, Munarman Segera Disidang Kasus Terorisme
-
Kejagung Terima Pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka Munarman di Kasus Dugaan Terorisme
-
'Belah Semangka', Bertawaran Harga di Balik Perkara
-
Politisi Demokrat Muchendi Diperiksa Kejati, Saksi Tersangka Alex Noerdin
-
Kejagung Usut Dugaan Jual Beli Perkara Oknum Jaksa di Kejati Lampung
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing