Rizky menyebut bahwa hukuman mati bisa dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Menurutnya, tidak semua tindak pidana kasus korupsi dapat didakwakan dengan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor.
Adapun syarat keadaan tertentu dalam pasal tersebut, lanjutnya, harus diteliti hubungan hukumnya/hubungan sebab akibatnya sehingga dapat dituangkan dalam surat dakwaan JPU dalam perkara a quo secara jelas, cermat dan lengkap.
"Jadi, kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melakukan penuntutan harus dilakukan sesuai prosedur hukum disertai bukti yang cukup (due process of law)," katanya.
Ia mengatakan bahwa tugas dan fungsi Jaksa untuk melakukan penegakan hukum secara tepat menjadi hal yang dinantikan masyarakat, khususnya dalam pengembalian kerugian keuangan negara, dan wajib dilakukan secara independent.
Terkait dengan eksekusi, menurutnya baru bisa dilakukan jika putusan suatu perkara telah berkekuatan hukum tetap (tidak ada upaya hukum dari pihak lawan baik di Pengadilan Tinggi, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali).
Rizky mengatakan bahwa Jaksa Agung, Jampidsus tentu memiliki komitmen dalam penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri, baik untuk melindungi korban, menuntut terdakwa, dan berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
Terkait dengan hukuman mati terhadap dua kasus tersebut, menurutnya sangat bergantung dengan kajian oleh tim Kejaksaan.
"Walaupun pidana mati masuk ke dalam dakwaan dengan model dakwaan tertentu (tunggal, alternatif, kumulatif, subsidiair, kombinasi) suatu perkara, namun Majelis Hakim pemeriksa perkara yang akan menjatuhkan vonis, apakah memang pantas divonis dengan pidana mati atau tidak," ujarnya.
Sementara Pengamat Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyebut bahwa hukuman mati selama ini belum terbukti memberikan efek jera bagi para koruptor.
Baca Juga: 6 Pelaku Pembacokan yang Akibatkan Korban Tewas Terancam Hukuman Mati
Menurutnya, seharusnya dalam penegakan hukum kasus korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian dan lebih baik hukuman seumur hidup.
"Keterkaitan hukuman mati dan efek jera memang belum bisa dibuktikan. Seharusnya memang dalam korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian daripada hukuman mati. Hukuman seumur hidup atau 20 tahun juga cukup," kata Akbar kepada wartawan.
Ia menyebut bahawa pada proses peradilan pidana memang merupakan bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Oleh karena itu, penyitaan dan penahanan itu juga diperbolehkan. Jika keberatan sudah disediakan mekanisme praperadilan atau mekanisme keberatan sebagai pihak ketiga," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun