Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik adanya peran eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Keterangan itu didalami penyidik KPK setelah memeriksa sebanyak enam saksi. Mereka yakni, pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Bina Marga Lamteng Supranowo; mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman; dan PNS Dinas Bina Marga Lamteng Andri Kadarisman.
Kemudian, penyidik juga memeriksa Kasub bid Rekonstruksi BPBD Lamteng Aan Riyanto; Direktur CV Tetayan Konsultan Dariyus Hartawan, dan aparatur sipil negara (ASN) Indra Erlangga.
"Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dalam pengurusan pengajuan dana DAK (dana alokasi khusus) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Baca Juga: KPK Bakal Telisik Peran Orang Kepercayaan Azis Syamsyuddin Terkait Proposal DAK Lamteng
Azis Syamsuddin sudah dijerat terlebih dahulu sebagai tersangka dalam penanganan perkara di KPK dengan menyuap eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung Tengah.
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Ini Kesaksian Eks Bupati Lampung Tengah tentang Peran Azis Syamsuddin dalam Urusan DAK
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp3,1 Miliar.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
baca juga
-
Urus DAK Lampung Tengah, Saksi Sebut Adik Azis Syamsuddin Dititipkan Uang Rp 200 Juta
-
Korupsi DAK Lamteng, Bekas Bupati Mustafa Akui Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen
Komentar
Berita Terkait
-
Periksa Eks Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti, KPK Cecar soal Penerimaan DAK Tahun 2018
-
Kasus Suap DAK Tahun 2018, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz di Lapas Sukamiskin
-
Diperiksa KPK Setelah Bebas Penjara, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Pilih Tutup Mulut Ketemu Wartawan
terpopuler
-
Usia Bukan Penghalang, Viral Momen Kakek-Kakek Nikahi Gadis 19 Tahun, Mahar Rumah sampai Umrah Jadi Sorotan
-
Massa Aksi Bela UAS Geruduk Kedubes Singapura, Orator di Atas Mobil Komando: Tabrak Gerbangnya!
-
Percakapan Mesra Supir Bus dan Kekasihnya Terdengar Semua Penumpang, Isinya Bikin Netizen Iri
-
Berada di Singapura, Abu Janda Minta Indonesia Tegas dalam Menindak Orang yang Terpapar Radikalisme
-
Viral Nasib Jadi Rafathar: Ganteng dan Terlahir Sugih, Tapi Dilarang Pungut Makanan yang Jatuh Belum 5 Menit