Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik adanya peran eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Keterangan itu didalami penyidik KPK setelah memeriksa sebanyak enam saksi. Mereka yakni, pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Bina Marga Lamteng Supranowo; mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman; dan PNS Dinas Bina Marga Lamteng Andri Kadarisman.
Kemudian, penyidik juga memeriksa Kasub bid Rekonstruksi BPBD Lamteng Aan Riyanto; Direktur CV Tetayan Konsultan Dariyus Hartawan, dan aparatur sipil negara (ASN) Indra Erlangga.
"Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dalam pengurusan pengajuan dana DAK (dana alokasi khusus) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Azis Syamsuddin sudah dijerat terlebih dahulu sebagai tersangka dalam penanganan perkara di KPK dengan menyuap eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung Tengah.
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis Syamsuddin.
Baca Juga: KPK Bakal Telisik Peran Orang Kepercayaan Azis Syamsyuddin Terkait Proposal DAK Lamteng
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp3,1 Miliar.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
6 Saksi Kasus Suap Azis Syamsuddin Diperiksa di Polresta Bandar Lampung
-
Seret Nama Azis Syamsuddin, KPK Periksa 6 Saksi Kasus DAK Lampung Tengah
-
KPK Bakal Telisik Peran Orang Kepercayaan Azis Syamsyuddin Terkait Proposal DAK Lamteng
-
Ini Kesaksian Eks Bupati Lampung Tengah tentang Peran Azis Syamsuddin dalam Urusan DAK
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya