Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mendukung Kemendikbudristek yang menerbitkan Peraturan Mendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti mengatakan, Permendikbud Ristek 30/2021 ini merupakan langkah maju pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Ini merupakan salah satu langkah maju untuk mendorong kampus yang aktif mencegah dan menangani kekerasan seksual sehingga perlu didukung," kata Khotimun, Selasa (9/11/2021).
Namun, dia meminta Kemendikbudristek untuk melakukan pendampingan kepada perguruan tinggi dalam mengimplementasikan Permendikbud PPKS ini.
Perlu dibuat panduan teknis agar tidak ada penafsiran yang berbeda dari setiap pasal yang ada di dalam Permendikbud Ristek yang bisa dijadikan celah bagi pelaku kekerasan seksual untuk menghindar dari hukuman.
"Salah satunya masih kurangnya penjelasan mengenai peran kampus dalam Pasal 10 dan Pasal 11 terkait pendampingan, perlindungan, sanksi, dan pemulihan, termasuk mengenai kewajiban kampus dalam menyediakan rehabilitasi, layanan kesehatan, dan bantuan hukum," ucapnya.
Menurutnya, layanan-layanan tersebut tidak harus disediakan secara mandiri oleh Perguruan Tinggi, namun dapat dilakukan dengan membangun mekanisme atau sistem rujukan.
Terkait isu pelegalan seks bebas melalui Permendikbud ini, LBH APIK menilai isu tersebut tidak tepat karena produk hukum ini berfungsi mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Selain itu, tindakan-tindakan lain yang tidak diatur dalam Permendikbud ini yang telah dimiliki Perguruan Tinggi, seperti pelanggaran Kode Etik, masih tetap berlaku dan tidak dihapuskan karena adanya Permendikbud ini," sambung Khotimun.
Baca Juga: Kemendikbudristek Bantah Legalkan Seks Bebas Di Kampus Lewat Permen PPKS
Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lincolin Arsyad menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.
Hal ini dibantah oleh Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam yang menyebut fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Nizam juga menyebut Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek Bantah Legalkan Seks Bebas Di Kampus Lewat Permen PPKS
-
Buya Husein: Permendikbudristek PPKS Penting Cegah Kekerasan Seksual
-
Kenali Budaya Spiritual Kawasan Borobudur melalui Njajah Desa Milangkori
-
Permendikbudristek PPKS Bisa Tindak Predator Seksual di Perguruan Tinggi
-
19 Kebudayaan Bali Kembali Lolos Jadi WBTB, Mulai Tenun Cepuk Sampai Be Guling
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026