Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mendukung Kemendikbudristek yang menerbitkan Peraturan Mendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti mengatakan, Permendikbud Ristek 30/2021 ini merupakan langkah maju pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Ini merupakan salah satu langkah maju untuk mendorong kampus yang aktif mencegah dan menangani kekerasan seksual sehingga perlu didukung," kata Khotimun, Selasa (9/11/2021).
Namun, dia meminta Kemendikbudristek untuk melakukan pendampingan kepada perguruan tinggi dalam mengimplementasikan Permendikbud PPKS ini.
Perlu dibuat panduan teknis agar tidak ada penafsiran yang berbeda dari setiap pasal yang ada di dalam Permendikbud Ristek yang bisa dijadikan celah bagi pelaku kekerasan seksual untuk menghindar dari hukuman.
"Salah satunya masih kurangnya penjelasan mengenai peran kampus dalam Pasal 10 dan Pasal 11 terkait pendampingan, perlindungan, sanksi, dan pemulihan, termasuk mengenai kewajiban kampus dalam menyediakan rehabilitasi, layanan kesehatan, dan bantuan hukum," ucapnya.
Menurutnya, layanan-layanan tersebut tidak harus disediakan secara mandiri oleh Perguruan Tinggi, namun dapat dilakukan dengan membangun mekanisme atau sistem rujukan.
Terkait isu pelegalan seks bebas melalui Permendikbud ini, LBH APIK menilai isu tersebut tidak tepat karena produk hukum ini berfungsi mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Selain itu, tindakan-tindakan lain yang tidak diatur dalam Permendikbud ini yang telah dimiliki Perguruan Tinggi, seperti pelanggaran Kode Etik, masih tetap berlaku dan tidak dihapuskan karena adanya Permendikbud ini," sambung Khotimun.
Baca Juga: Kemendikbudristek Bantah Legalkan Seks Bebas Di Kampus Lewat Permen PPKS
Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lincolin Arsyad menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.
Hal ini dibantah oleh Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam yang menyebut fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Nizam juga menyebut Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek Bantah Legalkan Seks Bebas Di Kampus Lewat Permen PPKS
-
Buya Husein: Permendikbudristek PPKS Penting Cegah Kekerasan Seksual
-
Kenali Budaya Spiritual Kawasan Borobudur melalui Njajah Desa Milangkori
-
Permendikbudristek PPKS Bisa Tindak Predator Seksual di Perguruan Tinggi
-
19 Kebudayaan Bali Kembali Lolos Jadi WBTB, Mulai Tenun Cepuk Sampai Be Guling
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno