Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mendukung Kemendikbudristek yang menerbitkan Peraturan Mendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti mengatakan, Permendikbud Ristek 30/2021 ini merupakan langkah maju pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Ini merupakan salah satu langkah maju untuk mendorong kampus yang aktif mencegah dan menangani kekerasan seksual sehingga perlu didukung," kata Khotimun, Selasa (9/11/2021).
Namun, dia meminta Kemendikbudristek untuk melakukan pendampingan kepada perguruan tinggi dalam mengimplementasikan Permendikbud PPKS ini.
Perlu dibuat panduan teknis agar tidak ada penafsiran yang berbeda dari setiap pasal yang ada di dalam Permendikbud Ristek yang bisa dijadikan celah bagi pelaku kekerasan seksual untuk menghindar dari hukuman.
"Salah satunya masih kurangnya penjelasan mengenai peran kampus dalam Pasal 10 dan Pasal 11 terkait pendampingan, perlindungan, sanksi, dan pemulihan, termasuk mengenai kewajiban kampus dalam menyediakan rehabilitasi, layanan kesehatan, dan bantuan hukum," ucapnya.
Menurutnya, layanan-layanan tersebut tidak harus disediakan secara mandiri oleh Perguruan Tinggi, namun dapat dilakukan dengan membangun mekanisme atau sistem rujukan.
Terkait isu pelegalan seks bebas melalui Permendikbud ini, LBH APIK menilai isu tersebut tidak tepat karena produk hukum ini berfungsi mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Selain itu, tindakan-tindakan lain yang tidak diatur dalam Permendikbud ini yang telah dimiliki Perguruan Tinggi, seperti pelanggaran Kode Etik, masih tetap berlaku dan tidak dihapuskan karena adanya Permendikbud ini," sambung Khotimun.
Baca Juga: Kemendikbudristek Bantah Legalkan Seks Bebas Di Kampus Lewat Permen PPKS
Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lincolin Arsyad menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.
Hal ini dibantah oleh Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam yang menyebut fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Nizam juga menyebut Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek Bantah Legalkan Seks Bebas Di Kampus Lewat Permen PPKS
-
Buya Husein: Permendikbudristek PPKS Penting Cegah Kekerasan Seksual
-
Kenali Budaya Spiritual Kawasan Borobudur melalui Njajah Desa Milangkori
-
Permendikbudristek PPKS Bisa Tindak Predator Seksual di Perguruan Tinggi
-
19 Kebudayaan Bali Kembali Lolos Jadi WBTB, Mulai Tenun Cepuk Sampai Be Guling
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender