Suara.com - Anggota Komisi I DPR Syarief Hasan memastikan, sejauh ini belum ada perbincangan di komisi ihwal perpanjangan masa dinas perwira tinggi.
Sebelumnya, berdasarkan undang-undang diketahui masa dinas perwira tinggi akan memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun. Kekinian, ada wacana masa dinas ditambah dua tahun hingga usia 60. Menanggapi hal tersebut, Syarief memastikan wacana itu belum bergulir di Komisi I.
"Enggak, saya pikir belum. Baru isu-isu kiri-kanan," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Politikus Partai Demokrat itu juga mengatakan, perpanjangan masa dinas perwira tinggi bisa dilakukan dua cara, yakni melalui revisi undang-undang atau Perppu. Namun begitu, menurut Syarief, penerbitan Perppu harus melihat urgensi.
Diketahui wacana perpanjangan masa dinas perwira tinggi muncul seiring Andika Perkasa yang menjadi calon Panglima TNI.
Perpanjangan itu disinyalir juga untuk memperpanjang masa dinas Andika jika menjadi Panglima TNI hingga 2024. Mengingat Andika yang akan berusia 58 tahun pada tahun depan dan memasuki masa pensiun.
"Urgensi itu tergantung kacamata yang lihat. Bisa menurut presiden urgen tapi bagi DPR tidak urgent. Lagi-lagi harus dirumuskan dengan baik. Sekali lagi kalau memang begitu sangat terbuka salah satunya untuk revisi UU 34 tahun 2004 atau keluarkan Perppu," katanya.
Diketahui, masa dinas perwira tinggi diprediksi akan lebih diperpanjang selama dua tahun hingga usia 60. Menanggapi itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku baru mengdengar kabar dari media.
"Bila itu memang mau dilakukan, biasanya itu melalui kajian dan tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang ada di DPR," kata Dasco di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Muncul Wacana Perpanjangan Masa Dinas Panglima TNI, DPR: Ada Dua Alternatif
Diketahui, perpanjangan masa dinas perwira tinggi itu akan berdampak terhadap perpanjangan masa Panglima TNI yang dijabat perwira tinggi bintang empat.
Prediksi itupun mencuat seiring penunjukan Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon Panglima TNI dengan masa jabatan hanya 13 bulan karena akan memasuki usia pensiun pada tahun depan.
Dasco mengatakan, khusus perpanjangan jabatan panglima TNI, ada alternatif yang bisa digunakan. Pertama dengan merevisi undang-undang dan kedua ialah dengan penerbitan Perppu oleh presiden
"Namun itu kita lihat urgensinya, tergantung pak presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu. Sementara kalau revisi akan kita kaji secara mendalam apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan," ujar Dasco.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memprediksi masa aktif perwira tinggi TNI ke depan akan diperpanjang. Masa aktif perwira TNI kekinian diketahui hanya mentok hingga usia 58 tahun.
Pernyataan Abdul tersebut menanggapi masa jabatan Jenderal TNI Andika Perkasa yang hanya akan menjadi Panglima TNI selama 13 bulan. Mengingat ke depannya, Andika juga akan memasuki masa pensiun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah