Suara.com - Sekitar 4.000 hingga 5.000 warga Afghanistan menyeberang ke Iran setiap hari sejak Taliban menduduki Kabul pada Agustus, kata kelompok bantuan Norwegian Refuge Council (NRC) pada Rabu (10/11/2021).
NRC mengatakan, sebanyak 300.000 warga Afghanistan telah menyeberangi perbatasan sejak kemenangan Taliban.
Kelompok bantuan itu menyerukan lebih banyak dukungan internasional untuk Iran yang sedang bergulat dengan krisis ekonomi yang dalam.
"Iran tidak dapat diharapkan menjadi tuan rumah begitu banyak warga Afghanistan dengan begitu sedikit dukungan dari masyarakat internasional," kata Sekretaris Jenderal NRC Jan Egeland dalam sebuah pernyataan.
"Harus ada peningkatan bantuan segera, baik di Afghanistan maupun di negara-negara tetangga seperti Iran, sebelum musim dingin yang mematikan."
Kemenangan mengejutkan Taliban saat pasukan Amerika Serikat terakhir bersiap untuk meninggalkan Afghanistan telah mendorong eksodus massal para pejabat pemerintah dukungan Barat dan warga Afghanistan yang berisiko.
Berakhirnya dukungan internasional secara tiba-tiba dan pembekuan aset bank sentral Afghanistan yang disimpan di luar negeri juga telah mendorong negara itu mendekati keruntuhan ekonomi, meningkatkan kekhawatiran akan krisis pengungsi seperti eksodus dari Suriah pada 2015 yang mengguncang Eropa.
Iran dan Pakistan bersama-sama menampung sekitar 90 persen dari 5 juta warga Afghanistan yang mengungsi di luar negeri, meskipun tidak semuanya dihitung sebagai pengungsi.
"Kami memuji Iran karena menyambut dan menampung jutaan pengungsi Afghanistan selama empat dekade terakhir. Tetapi sekarang komunitas internasional harus melangkah untuk mendukung negara-negara tetangga Afghanistan," kata Egeland.
Baca Juga: Jumlah Orang di Dunia Terancam Kelaparan Melonjak, Afghanistan Terparah
Badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan sebanyak 22,8 juta orang --lebih dari setengah dari 39 juta penduduk Afghanistan-- menghadapi kerawanan pangan akut dibandingkan dengan 14 juta warga dua bulan lalu. (Sumber: Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Jumlah Orang di Dunia Terancam Kelaparan Melonjak, Afghanistan Terparah
-
Kondisi Terkini Afghanistan Era Taliban, Jaksa Najla Ayoubi: Kami Tidak Bisa Bernapas
-
Musim Dingin di Afghanistan Kian Dekat, "Neraka Bumi" Mengintai
-
Daftar Pemain Timnas Afghanistan untuk Hadapi Timnas Indonesia
-
Perang Rahasia Taliban-ISIS di Jalalabad, Bagaimana Mereka Saling Bertikai?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun