Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan tanggal pencoblosan Pemilu 2024. Menurutnya, hal itu harus dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara.
Ia mengatakan, KPU harus tegak lurus sebagai pelaksana undang-undang, yang diantaranya diberi tugas konstitusional untuk menetapkan waktu pemungutan suara pemilu. Kewenangan ini diatur Pasal 347 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jelas dan terang perintah undang-undang ini. Karena itu, KPU tidak perlu ragu sedikitpun. Ini semua demi menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," kata Luqman kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Menurutnya, KPU harus segera ajukan permohonan konsultasi ke DPR dan Pemerintah. Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk melaksanakan konsultasi dengan Komisi II.
"Penting saya ingatkan, bahwa rencana pemungutan suara Pemilu tanggal 21 Februari 2024 bukanlah semata-mata usulan KPU. Tanggal itu merupakan keputusan rapat Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP," ungkapnya.
Luqman sebagai pimpinan Komisi II mengaku memahami usulan penyelenggaraan Pemilu di gelar pada 21 Februari 2024. Diantaranya karena pertimbangan agar banyak waktu lantaran ke depan Pemilu dan Pilkada akan digelar di tahun yang sama.
Pertimbangan penting lainnya, agar pelaksanaan puncak kampanye Pemilu tidak berbarengan dengan bulan Ramadhan, dimana dikhawatirkan kampanye pemilu dapat mengganggu umat Islam yang berkewajiban menjalankan ibadah puasa sebulan penuh.
"Nampaknya, usulan tanggal Pemilu 15 Mei 2024 yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian belum mempertimbangkan potensi gangguan kampanye terhadap ibadah puasa Ramadhan yang wajib dilaksanakan umat Islam," tuturnya.
"Juga tidak mempertimbangkan pentingnya waktu yang cukup bagi masyarakat dan partai politik untuk mempersiapkan calon-calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak November 2024," sambungnya.
Baca Juga: Jadwal Pemilu 2024 Tak Kunjung Ada Kejelasan, KPU Bantah Ada Deadlock
Lebih lanjut, Luqman percaya pemerintah akan menyetujui usulan tanggal Tim Kerja Bersama yakni digelar 21 Februari 2024.
"Oleh karena itu, sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, saya minta kepada KPU untuk segera menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua