Suara.com - Aplikasi pinjaman online (pinjol) yang dikelola PT Karya Mandiri Trading disebut polisi dikendalikan dari China. Dua karyawati dari pinjol ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan ancaman menyebar identitas pribadi nasabahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dari kedua tersangka RA (21) yang menjabat sebagai Desk Collection (penagih) dan AH (27), Team Leader, didapati mereka bekerja atas perintah seseorang jaringan pinjol dari China.
"Kedua pelaku ini, berhubungan dengan jaringan pelaku dari China," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, Bismo Teguh Prakoso di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).
Disebutkan seorang bernama Mr Hong alias Andrew menjabat sebagai puncak tertinggi dari aplikasi ini. Kemudian di bawanya ada Supervisor yang dijabat seorang bernama Mr Yu.
Mr Yu yang juga diduga bermukim di China bertugas memerintahkan AH. Kemudian RA menjadi bawahan AH, yang ditugaskan menagih hutang kepada nasabah dengan melakukan ancaman.
Untuk berkomunikasi, dengan AH dan RA yang berada di Indonesia mereka menggunakan sebuah aplikasi yang memiliki fitur vidio conference. Aplikasi Uang Hits juga diduga tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.
"Mereka tidak bisa berhubungan langsung karena mereka bekerja melalui virtual office semuanya. Jadi semuanya komunikasi terputus karena mereka tidak pernah bertemu. Mereka bertemu kalau mengadakan rapat saja melalui virtual office," jelas Bismo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH yang menjabat sebagai leader mengaku digaji sekitar Rp 10 juta, sementara RA sebagai penagih digaji kisaran Rp 4-5 juta.
"Namun akan mendapat bonus bila melakukan penagihan lebih cepat, dapat bonus dari atasannya mereka," imbuh Bismo.
Baca Juga: Gugat Pemerintah Soal Regulasi Pinjaman Online, Ini Pandangan Kelas Disabilitas
Di samping itu diungkapkan PT Karya Mandiri Trading telah beroperasi di Indonesia selama empat tahun menjalankan lebih dari aplikasi pinjol. Guna memastikan legalitas dari perusahaan ini Polres Metro Jakarta Barat telah berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara untuk mengusut aktor utama dari aplikasi yang berada di China, Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan Interpol.
Tersangka
Seperti pemberitaan sebelumnya, RA dan AH ditetapkan sebagai tersangka. Kedua dijerat dengan Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 4, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Aplikasi pinjol dengan penagihan yang disertai ancaman penyebaran identitas pribadi terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Morin.
Morin mengaku pada Oktober 2021 lalu meminjam uang ke salah satu aplikasi pinjol senilai Rp 3 juta dengan tempo tujuh hari. Namun dana yang dicairkan hanya Rp 2 juta, dia pun merasa potongan bunga diawal itu terlalu besar.
Berita Terkait
-
Ancam Satroni Nasabah hingga Sebar Identitas, 2 Karyawati Pinjol Uang Hits jadi Tersangka
-
Gugat Pemerintah Soal Regulasi Pinjaman Online, Ini Pandangan Kelas Disabilitas
-
Kurun Waktu 3 Tahun, LBH Jakarta Terima Aduan 6-7 Kasus Bunuh Diri Akibat Pinjol
-
Seorang Profesor dari China Hajar Perampok Pakai Jurus Kung Fu, Videonya Viral
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar