Suara.com - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak dikonsultasikan lebih dulu dengan Komisi X, kata anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Fahmi Alaydroes.
"Sepanjang saya ikuti Komisi X terkait dengan masalah kekerasan seksual di kampus, sepertinya belum pernah saya ikuti, yang saya ikuti belum pernah dibahas makanya ketika keluar permendikbud ini, kita memahaminya kok tiba-tiba keluar ada permendikbud. Sementara di Komisi X ya nggak pernah diajak bicara."
"Proses merumuskan kebijakan itu harus bijaksana apalagi melibatkan stakeholders perguruan tinggi yang luas yang banyak di seluruh Indonesia baik negeri atau swasta dan ini patut dong kalau kemudian Komisi X diajak untuk sama-sama bagaimana kemudian mensikapi hal ini. Diajak ngobrol sambil minum teh kan enak."
Tetapi Fahmi tidak menyoal lebih jauh mengenai hal itu.
Dia berharap munculnya kontroversi penerbitan Permendikbud PPKS dijadikan pelajaran.
"Tapi nggak apa-apa, ini menjadi proses pembelajaran mungkin saja setelah ada kontroversi ini, Mas Nadiem bisa hadir di Komisi X kemudian bersama-sama memperbaiki atau menjadikan ini sebagai sesuatu yang lebih powerful permennya."
Nadiem menuai badai kritik setelah meneken Permendikbud PPKS. Tapi cukup kuat juga yang mendukung kebijakannya.
Padahal, menurutnya, aturan tersebut menjadi pegangan bagi korban kekerasan seksual di kampus yang selama ini tidak bisa berpegangan pada hukum lainnya.
Nadiem menyebut beberapa undang-undang yang mengatur masalah kekerasan seksual, tetapi tidak spesifik ditujukan kepada lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: Mengapa Tanpa Persetujuan Korban Dimaknai Pelegalan Kebebasan Seks?
Misalnya, Undang-Undang Perlindungan Anak yang ditujukan bagi anak di bawah usia 18 tahun.
UU yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga.
UU tindak pidana perdagangan orang, namun ditujukan bagi sindikat perdagangan manusia.
"Jadi kita ada kekosongan ini di usia di atas 18 tahun, belum atau tidak menikah, dan tidak terjerat dalam sindikat perdagangan manusia, dan kampus ini masuk di dalam kotak ini," kata Nadiem.
Nadiem menyebut sejumlah keterbatasan dalam penanganan kasus kekerasan seksual jika tetap menggunakan KUHP. Di dalam aturan tersebut, tidak ada pemberian fasilitas khusus kepada korban. Kekerasan seksual berbasis online juga tidak tertuang di dalamnya.
Padahal, kata Nadiem, civitas akademika dan tenaga pendidikan termasuk yang menjadi pengguna perangkat digital secara aktif.
Berita Terkait
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
Skandal Chromebook: Pengacara Nadiem Tunjuk Hidung Stafsus, Siapa Dalang Sebenarnya?
-
Najelaa Shihab di Grup WA Nadiem, Bantah Ikut Bahas Korupsi Chromebook: Bukan Lingkup Saya
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Papua Memanas! Mapolres Mamberamo Raya Diserang Massa, Banyak Polisi jadi Korban, Apa Pemicunya?
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Swedia Ingin Kurangi Emisi Lewat Pajak Makanan Tak Ramah Lingkungan, Bisakah Ditiru?
-
Siswi MTs Sukabumi Akhiri Hidup, Isi Surat Ungkap Keinginan Pindah Sekolah karena Perilaku Teman
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diusut KPK, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015
-
Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Kembali, Bawa Ramalan 'Ngeri': Dunia Dihantam Krisis Besar 2027-2032
-
Kenapa Keputusan Trump Buka Suaka Margasatwa Arktik untuk Pengeboran Minyak Tuai Kontroversi?
-
Parade 11 Purnawirawan Jenderal di Kantor Mahfud MD, Sinyal Darurat Selamatkan Polri?
-
Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut
-
Pemprov DKI Sulit Penuhi Subsidi Transjakarta Setelah DBH Dipangkas Pusat, Kini Tarifnya Bakal Naik