Suara.com - Lembaga Sosial Masyarakat Greenpeace Indonesia menilai pemerintah tidak bisa sewenang-wenang melakukan audit terhadap instansi atau lembaga di luar pemerintahan.
Hal ini disampaikan Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dalam merespon pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang ingin mengaudit LSM di Indonesia.
"Tidak semudah itu audit kalau dalam pengertian kami itu, yang kami tahu mengaudit sebuah lembaga itu harusnya ada perintah pengadilan, bukan hanya dari eksekutif atau kekuasaan eksekutif," kata Leonard dalam jumpa pers, Senin (15/11/2021).
Dia menegaskan Greenpeace Indonesia sudah diaudit setiap tahunnya oleh kantor akuntan publik independen di Indonesia dan laporannya selalu disampaikan ke publik.
"Soal audit, saya kira pak LBP sedikit emosional mungkin ya, karena sebenarnya kalau Greenpeace keuangan kami diaudit secara berkala dengan kantor akuntan publik yang independen dan kami melaporkannya secara terbuka kepada publik dan itu setiap tahun sejak Greenpeace Indonesia berdiri," jelasnya.
Sebelumnya, Luhut menyatakan pemerintah akan mengaudit LSM dalam sebuah diskusi yang ditayangkan televisi swasta nasional soal adu data dengan aktivis lingkungan tentang deforestasi yang diklaim pemerintah menurun.
Luhut geram karena menurutnya para LSM ini kerap kali menyebarkan berita-berita yang tidak benar, sehingga harus diaudit.
Berita Terkait
-
Luhut Ingin Audit LSM, MAKI: Kami Terbuka Soal Keuangan Tapi Tidak Pengungkapan Kasus
-
Luhut Bakal Audit LSM, MAKI: Kalau Bersih Siapa Takut!
-
DPR: Intervensi LSM Asing Dalam Kebijakan Tembakau Ganggu Penerimaan Negara
-
LSM Internasional Luncurkan ebook Gratis dengan Resep Cita Rasa Laut
-
Kedubes Palestina: Kami Tak Pernah Terima Bantuan dari LSM Indonesia
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus