Suara.com - Greenpeace menilai laporan polisi terhadap lembaganya menggunakan pasal UU ITE karena mengkritik Presiden Joko Widodo adalah kemunduran demokrasi di Indonesia.
Kepala Kampanye Global Hutan Indonesia Greenpeace, Kiki Taufik mengatakan, padahal pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 3 Lembaga tentang Pedoman Implementasi UU ITE yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Apa yang terjadi pada Greenpeace ini semakin menambah daftar panjang kasus ancaman kebebasan berekspresi dan berpendapat yang merusak iklim demokrasi di Indonesia di era pemerintahan Presiden Jokowi," kata Kiki dalam jumpa pers, Senin (15/11/2021).
Dalam SKB tersebut, kritik apalagi berdasarkan data dan fakta yang bisa diperdebatkan secara intelektual bukanlah delik pidana yang bisa dijerat dengan pasal UU ITE.
"Penggunaan pasal-pasal UU ITE yang bermasalah sebagai dasar pelaporan seharusnya sudah tidak diterima lagi oleh penegak hukum, karena ada SKB terkait implementasi UU ITE dan seharusnya pihak kepolisian menolak laporan tersebut," tegasnya.
Kiki menegaskan semua analisa yang Greenpeace untuk mengkritik pidato presiden Joko Widodo atau Jokowi KTT Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim atau Conference Of Parties ke-26 (COP 26) di Glasgow, Skotlandia, sama dengan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Artinya, kalau menuduh kami menyebarkan berita bohong berarti pelapor juga sama saja menuduh data pemerintah bohong itu," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Husin Shahab melaporkan Aktivis Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik atas tindak pidana UU ITE ke Polda Metro Jaya setelah mengkritisi pidato Jokowi soal deforestasi di KTT COP 26, Glasgow.
Greenpeace dianggap telah membuat berita bohong yang menimbulkan keonaran dan perbuatan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Baca Juga: Dituduh Sebar Hoaks Soal Deforestasi, Greenpeace: Artinya Data Pemerintah Bohong?
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir
-
Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?
-
Percepat Pembangunan Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB
-
'Saya Malu', Pengakuan Gus Irfan soal Kondisi NU Jelang Muktamar 2026
-
Rapor Merah 80 Tahun Polri: Berkhidmat pada Kekuasaan, Bukan Rakyat
-
Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?
-
Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran
-
Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar
-
Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas
-
Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN