Suara.com - Greenpeace menilai laporan polisi terhadap lembaganya menggunakan pasal UU ITE karena mengkritik Presiden Joko Widodo adalah kemunduran demokrasi di Indonesia.
Kepala Kampanye Global Hutan Indonesia Greenpeace, Kiki Taufik mengatakan, padahal pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 3 Lembaga tentang Pedoman Implementasi UU ITE yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Apa yang terjadi pada Greenpeace ini semakin menambah daftar panjang kasus ancaman kebebasan berekspresi dan berpendapat yang merusak iklim demokrasi di Indonesia di era pemerintahan Presiden Jokowi," kata Kiki dalam jumpa pers, Senin (15/11/2021).
Dalam SKB tersebut, kritik apalagi berdasarkan data dan fakta yang bisa diperdebatkan secara intelektual bukanlah delik pidana yang bisa dijerat dengan pasal UU ITE.
"Penggunaan pasal-pasal UU ITE yang bermasalah sebagai dasar pelaporan seharusnya sudah tidak diterima lagi oleh penegak hukum, karena ada SKB terkait implementasi UU ITE dan seharusnya pihak kepolisian menolak laporan tersebut," tegasnya.
Kiki menegaskan semua analisa yang Greenpeace untuk mengkritik pidato presiden Joko Widodo atau Jokowi KTT Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim atau Conference Of Parties ke-26 (COP 26) di Glasgow, Skotlandia, sama dengan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Artinya, kalau menuduh kami menyebarkan berita bohong berarti pelapor juga sama saja menuduh data pemerintah bohong itu," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Husin Shahab melaporkan Aktivis Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik atas tindak pidana UU ITE ke Polda Metro Jaya setelah mengkritisi pidato Jokowi soal deforestasi di KTT COP 26, Glasgow.
Greenpeace dianggap telah membuat berita bohong yang menimbulkan keonaran dan perbuatan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Baca Juga: Dituduh Sebar Hoaks Soal Deforestasi, Greenpeace: Artinya Data Pemerintah Bohong?
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Rupiah Lagi Berotot di HUT RI, Bergerak di Level Rp17.798
-
Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, BRI Hadirkan 8 Kontribusi untuk Ekonomi Indonesia
-
Witch Hat Atelier Raih Penghargaan Anime Terbaik di Astra TV Awards 2026
-
Gempa Flores, Pasokan LPG dan BBM untuk Warga Dipastikan Tetap Aman
-
SBY Minta Maaf Tak Ikut Upacara HUT Kemerdekaan di Istana: Saya Pulang September
-
HUT ke-81 RI, BRI Tegaskan 8 Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Indonesia
-
PDIP Sambut Prabowonomics Berbasis Marhaenisme, Minta Bukti Keberpihakan pada Rakyat
-
Purbaya Mau Tambah Anggaran Bea Cukai Rp 1 Miliar Lebih, Dianggap Kinerjanya Makin Baik
-
Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar
-
Mimpi Punya Kendaraan Baru Kandas? Kenali Penyebab Pengajuan Kredit Mobil Ditolak Leasing