Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim terus melakukan pengejaran terhadap buronan yang merupakan mantan caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku.
Meski begitu, Harun hingga kini masih belum diketahui keberadaannya setelah menyuap bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2020 lalu.
"Kami sekali lagi dari awal komitmen, setiap orang yang sudah di dalam daftar pencarian orang pasti akan kami lakukan pencarian termasuk salah satu komitmennya sampai kemudian menyampaikan ke interpol ya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di lobi Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (16/11/2021).
Ghufron juga mengemukakan, jika KPK berkomitmen kembali meningkatkan perburuan Harun usai meredanya penyebaran Covid-19 saat ini.
"Itu juga akan menjadi komitmen kami untuk kembali meningkatkan upaya pencarian Harun Masiku," ucap Ghufron
Lantran itu, Ghufron meminta dukungan kepada masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait keberadaan Harun Masiku, termasuk buronan lain yang juga masuk dalam pengejaran lembaga antirasuah.
"Masyarakat memberikan kontribusi positif kalau ada info-info tentang keberadaan orang-orang bukan hanya Harun Masiku. Tapi semua orang-orang yang terdapat dalam daftar pencarian orang yang di list oleh KPK," imbuhnya
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut sejumlah negara tetangga telah merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol yang diminta untuk buronan eks Kader PDI Perjuangan Harun Masiku.
Meski begitu, Firli enggan menyampaikan detail negara masa saja yang telah merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol terhadap penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.
Baca Juga: Genap 650 Hari Buron, ICW: Indikasi KPK Tak Niat Tangkap Harun Masiku
Saya tidak menyebutkan negara tetangganya, negara mana, tapi sudah respons itu," ucap Firli beberapa waktu lalu.
Firli pun hanya mengingatkan bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Harun Masiku, lembaga antirasuah akan memberikan hukuman pidana perintangan penyidikan sesuai undan-undang dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Jadi kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu dia atau di mana itu masuk dalam kategori pidana," imbuhnya.
KPK sebelumnya telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku termasuk eks Komisoner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang. Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka
-
Insiden Kecelakaan 12 Tahun Terpendam, Nadya Almira Buka Suara: Nad Pingsan, Bangun Pas Dijahit
-
Dari Atas Kapal Perang, Prabowo Beri Pangkat Kehormatan dan Pesan: Jangan Khianati Rakyat!
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45