Suara.com - Kekerasan di lingkungan kerja diduga terjadi di sebuah pusat pelatihan hewan peliharaan di Kemang, Jakarta Selatan. Sang atasan yang merupakan seorang pria berusia sekitar 40 tahun tega menendang perut karyawatinya. Bahkan diduga karyawan yang menjadi korban lebih dari satu orang.
Kasus ini pun terungkap saat korban, Tina (bukan nama sebenarnya) didampingi rekannya Iren melapor ke Polsek Kebayoran Baru (Taman Puring), Jakarta Selatan. Namun laporan itu tidak diterima polisi dengan dalih terduga pelaku merupakan orang kaya dan berpotensi melapor balik korban dengan Undang-Undang ITE.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Santoso turut memberikan komentarnya. Ia menjelaskan, tugas Polri adalah melindungi dan mengayomi masyarakat.
Santoso mengatakan, setiap laporan masyarakat tanpa melihat latar belakang SARA dan status sosial Polri disebutnya wajib menerima.
"Tiap laporan (LP) masyarakat tanpa melihat latar belakang SARA dan status sosial Polri wajib menerima dan ada proses berikutnya apakah LP tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak sesuai dengan SOP di Polri," ungkapnya.
Santoso menilai, dalam UUD 1945 telah memberi jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga negara persamaan kedudukannya dalam hukum. Menurutnya, hal tersebut tak boleh dilanggar.
"Itu tidak boleh dilanggar oleh siapapun apalagi oleh oknum anggota Polri yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Santoso memprediksi jika oknum polisi yang menolak laporan karyawati tersebut didengar oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maka menurutnya bukan tidak mungkin akan ditegur.
"Atas tindakan oknum Polri tersebut saya yakin Kapolri Listio Sigit akan menindak tegas anggota yang bertugas tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta ketentuan yang ada di Polri. Siapapun tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," tandasnya.
Baca Juga: ICMI Desak Peraturan Menteri Pendidikan Tentang Kekerasan Seksual Dicabut
Laporan Ditolak
Sebelumnya, Tina didampingi Iren melapor ke Polsek Metro Kebayoran Baru pada hari itu juga. Saat tiba mereka disambut tiga orang anggota polisi.
“Tiga orang polisi ini itu dari awal tidak respect lah apalagi ketika kami menyebutkan tempat tinggal bosnya ini yang orang kaya itu,” kata Iren saat dihubungi Suara.com, Selasa.
Kepada Iren dan Tina, salah satu anggota polisi lantas berkata, jika laporan mereka bisa berpotensi dilaporkan balik dengan menggunakan pasal UU ITE.
“Orang kaya kan bisa seenaknya bisa melapor balik terus abis itu mbak mau diancam UU ITE dilaporkan balik,” kata Iren menirukan pernyataan polisi. Bahkan saat menyampaikan hal itu, anggota polisi tersebut seolah tidak menghargai Tina sebagai korban.
“Mereka itu ngomongnya sambil enggak respect sambil ngetawain terus mereka bilang, ‘makanya jangan kerja berdua doang dalem ruangan.’ Jadi kami direndahkan, kebetulan teman saya ini perempuan kan,” ungkap Iren.
Berita Terkait
-
Pemuda Pelaku Pencabulan 14 Anak Pertontonkan Video Porno Kepada Para Korban
-
ICMI Desak Peraturan Menteri Pendidikan Tentang Kekerasan Seksual Dicabut
-
Baleg Lanjut Pembahasan, Masih Terdapat 8 Poin Perdebatan dalam Draf RUU TPKS
-
Soal Kasus Istri Marahi Suami Mabuk di Karawang, Peradi Minta Pengadilan Bebaskan Valencya
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029