Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa aktivis HAM, Haris Azhar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam pemeriksaan itu Haris hanya memberikan klarifikasi secara tertulis kepada penyidik.
"Kami datang ke sini untuk memberikan keterangan soal terkait klarifikasi tersebut. Kami sudah berikan secara tertulis ke para penyelidik," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Haris mengemukakan beberapa klarifikasi, di antaranya terkait medium channel YouTube miliknya. Kemudian, dalam klarifikasinya Haris juga menjelaskan soal tujuannya membuat channel YouTube tersebut.
"Lalu ketiga terkait dengan materinya. Saya jelaskan sebagaimana di materi YouTube itu terkait situasi di Papua yang juga punya korelasi dengan banyak hal kepentingan publik yang lebih luas lagi," imbuhnya.
Haris diperiksa dalam perkara ini dengan status sebagai terlapor. Dia tiba memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.27 WIB.
Pantauan Suara.com, Haris tiba sendiri tidak bersama Fatia Maulidiyanti yang juga berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini. "Kalau Fatia besok diperiksa," tutur Haris.
Minta Diselesaikan di Pengadilan
Sebelumnya, Luhut meminta kasus ini diselesaikan hingga ke pengadilan. Dia menilai penyidik Polda Metro Jaya tak perlu lagi menjadwalkan ulang agenda mediasi antara dirinya dengan kedua terlapor tersebut.
Hal itu disampaikan Luhut saat memenuhi panggilan penyidik untuk dimediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (15/11) pekan lalu. Luhut kecewa lantaran Haris dan Fatia yang meminta dijadwalkan mediasi ketika itu tidak hadir.
Baca Juga: Tak Gentar Hadapi Luhut Di Pengadilan, Haris Azhar: Saya Akan Beberkan Bukti Otentik
Agenda mediasi ini sebelumnya telah dua kali tertunda. Salah satu alasannya ketika itu Luhut berhalangan hadir karena sedang ada dinas kenegaraan. Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, Pieter Ell padahal ketika itu sudah hadir bersama kliennya untuk memenuhi undangan penyidik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Dalam laporannya, dia menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dalih Luhut melaporkan kedua aktivis HAM itu demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh