Suara.com - Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Citra Indriani, menilai pembatasan mobilitas dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional saat libur Natal dan Tahun Baru sudah tepat.
Citra mengatakan pembatasan ini sangat perlu dilakukan agar mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19, namun mobilitas warga yang masif diprediksi tetap akan terjadi.
"Kenaikan mobilitas adalah sesuatu hal yang tidak bisa dihindari. Kalau kita lihat dari 1,5 tahun pandemi, gelombang kenaikan selalu diawali dengan peningkatan mobilitas, saat Natal-tahun baru dan pasca lebaran," kata Citra, Selasa (23/11/2021).
Meski begitu, dia masih meminta pemerintah untuk tetap memperketat mobilitas warga khususnya jelang Natal dan Tahun Baru, apalagi di negara-negara tetangga saat ini sedang mengalami gelombang delta varian AY.4.2.
"Pembatasan kerumunan dan mobilitas sudah sesuai dengan pembelajaran sebelumnya bahwa gelombang kita diawali pada periode Natal-tahun baru serta lebaran, apalagi di negara-negara tetangga saat ini sedang mengalami gelombang delta varian AY.4.2,” jelasnya.
Pembatasan seperti ini, lanjut Citra, masih perlu dilakukan selama cakupan vaksinasi Covid-19 belum mencapai target 70 persen populasi Indonesia demi mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Sehingga yang diperlukan saat ini adalah mengubah mindset dan menerima bahwa kita akan hidup berdampingan dengan pembatasan mobilitas ini, naik level turun level PPKM harus dijalani, dan beradaptasi dengan situasi ini karena tidak ada kepastian untuk menjawab sampai kapan," tutupnya.
Diketahui, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Dewan Samarinda Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru
Beberapa strategi kebijakan di antaranya:
Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun;
Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat
Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan;
Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik;
Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan
-
Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?
-
Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI
-
Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat
-
Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan