Suara.com - Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Citra Indriani, menilai pembatasan mobilitas dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional saat libur Natal dan Tahun Baru sudah tepat.
Citra mengatakan pembatasan ini sangat perlu dilakukan agar mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19, namun mobilitas warga yang masif diprediksi tetap akan terjadi.
"Kenaikan mobilitas adalah sesuatu hal yang tidak bisa dihindari. Kalau kita lihat dari 1,5 tahun pandemi, gelombang kenaikan selalu diawali dengan peningkatan mobilitas, saat Natal-tahun baru dan pasca lebaran," kata Citra, Selasa (23/11/2021).
Meski begitu, dia masih meminta pemerintah untuk tetap memperketat mobilitas warga khususnya jelang Natal dan Tahun Baru, apalagi di negara-negara tetangga saat ini sedang mengalami gelombang delta varian AY.4.2.
"Pembatasan kerumunan dan mobilitas sudah sesuai dengan pembelajaran sebelumnya bahwa gelombang kita diawali pada periode Natal-tahun baru serta lebaran, apalagi di negara-negara tetangga saat ini sedang mengalami gelombang delta varian AY.4.2,” jelasnya.
Pembatasan seperti ini, lanjut Citra, masih perlu dilakukan selama cakupan vaksinasi Covid-19 belum mencapai target 70 persen populasi Indonesia demi mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Sehingga yang diperlukan saat ini adalah mengubah mindset dan menerima bahwa kita akan hidup berdampingan dengan pembatasan mobilitas ini, naik level turun level PPKM harus dijalani, dan beradaptasi dengan situasi ini karena tidak ada kepastian untuk menjawab sampai kapan," tutupnya.
Diketahui, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Dewan Samarinda Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru
Beberapa strategi kebijakan di antaranya:
Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun;
Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat
Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan;
Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik;
Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam