Suara.com - Isu kasus tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali mencuat, pelakunya diduga merupakan salah satu guru besar Universitas Indonesia.
Dugaan ini muncul dari sebuah utas pengguna Twitter @IbnuTarsip yang mengungkapkan bahwa guru besar yang diduga melakukan kekerasan seksual tersebut mengajar di Fakultas Ilmu Politik UI berinisial BM.
Dia bahkan menyebut kasus ini sudah menjadi gosip bertahun-tahun dan akan diungkap setelah munculnya Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"The iceberg has cracked (gunung es akan terbongkar)," cuit @IbnuTarsip.
Menanggapi hal ini, Sekretaris UI, Agustin Kusumayati mengatakan bahwa isu ini sudah masuk dalam radar mereka, namun penyelesaiannya tetap dengan menggunakan asas praduga tak bersalah.
"UI telah memiliki perangkat hukum dan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi. Dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran, hak dari korban dan hak dari terduga pelaku sama-sama dijaga dan dihormati," kata Agustin dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).
Dia menerangkan bahwa Peraturan Rektor Universitas Indonesia/PRUI No.14 tahun 2019 telah jelas menegaskan bahwa setiap warga UI harus menjunjung tinggi norma kesusilaan dan sopan santun.
"Tidak hanya mencakup pelarangan kekerasan seksual, melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual," tegasnya.
Sesuai dengan Permendikbud 30/2021 tentang PPKS, Agustin menyebut UI akan segera membentuk Satuan Tugas anti kekerasan seksual yang akan menindaklanjuti semua laporan tindak kekerasan seksual di kampus UI.
Baca Juga: LBH Bali Temukan 42 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unud, Rektor Minta Korban Lapor
"Setiap laporan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual, kami upayakan penyelesaikannya sedemikian rupa, sehingga dapat menjaga dan menghormati hak-hak korban maupun terduga pelaku," tutupnya.
Berita Terkait
-
LBH Bali Temukan 42 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unud, Rektor Minta Korban Lapor
-
Kemarin, Keluarga Korban Air Keras Tuntut Keadilan, Guru Besar UI dan Berita Lainnya
-
Depresi Akut, Korban Kekerasan Seksual dan Perundungan Menangis Histeris di Kantor Polisi
-
Polisi Usut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak dan Penganiayaan yang Viral di Malang
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi