Suara.com - Tersangka kasus mafia tanah milik ibu Nirina Zubir, Erwin Riduan menyerahkan diri ke polisi. Dia menyerahkan diri usai diberi ultimatum oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasubdit Harda Diteskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyebut Erwin menyerahkan diri didampingi oleh Ketua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
"Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," kata Petrus kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Kekinian, kata Petrus, Erwin tengah diperiksa oleh penyidik. Dia diperiksa bersama tersangka Ina Rosiana yang telah ditangkap secara paksa pada dini hari tadi.
"Sudah dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan dan dilanjutkan pemeriksaan," ujarnya.
Tangkap Notaris di Apartemen Kalibata
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap paksa Ina dini hari tadi. Dia dijemput paksa usai mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik. Petrus menyebut Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
"Notaris Ina Rosiana telah ditangkap tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB di Apartemen Kalibata," ungkap Petrus.
Petrus sempat mengultimatum Erwin untuk menyerahkan diri. Ultimatum ini disampaikan sesaat setelah ditangkapnya Ina.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, PPAT Segera Temui Nirina Zubir
"Untuk Erwin, dimanapun keberadaannya kami menghimbau agar segera menghadap ke penyidik," tegasnya.
Mangkir
Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ina dan Erwin pada Senin (22/11) kemarin. Namun keduanya tak kunjung memenuhi panggilan untuk kedua kalinya. Kekinian, penyidik telah memutuskan untuk langsung menahan tersangka Ina. Penjemputan paksa hingga penahanan dilakukan lantaran dia dinilai tidak kooperatif.
"Penyidik menganggap Ina dan Erwin tidak koperatif dan selalu mangkir," jelas Petrus.
Lima Tersangka
Penyidik total telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina bernama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto serta tiga notaris; Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Berita Terkait
-
Usai Bekuk Notaris, Polisi Ultimatum Tersangka Lain Kasus Tanah Ibu Nirina Agar Menyerah
-
Polisi Tangkap Satu Notaris Tersangka Mafia Tanah Ibu Nirina Zubir di Apartemen Kalibata
-
Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Akun 2 Oknum PPAT Dinonaktifkan
-
Ada Berbagai Celah untuk Beraksi, Ini Saran Pakar UGM untuk Berantas Jaringan Mafia Tanah
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!