Suara.com - Pemerintah begitu antisipatif dengan kenaikan Covid-19 pada saat libur Tahun Baru 2022. Karena itu, pemerintah melarang adanya pesta atau arak-arakan yang digelar masyarakat untuk merayakan malam tahun baru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut pemerintah meminta masyarakat untuk merayakan perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak menimbulkan kerumunan.
Masyarakat juga diminta antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi banjir serta longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Lalu, pemerintah juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Aturan Mal Dan Pusat Perbelanjaan
Untuk mal atau pusat perbelanjaan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Mal dan pusat perbelanjaan juga harus meniadakan acara perayaan Nataru, kecuali pameran UMKM. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mall diperpanjang menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Hal tersebut diminta pemerintah untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Level PPKM Naik saat Natal dan Tahun Baru 2022, Bagaimana Nasib Industri Pariwisata?
Mal dan pusat perbelanjaan dapat membuka bioskop dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Berita Terkait
-
Sumsel Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya
-
5 Lagu Galau Indonesia saat Putus Cinta, Dengar Jika di Malam Tahun Baru 2022
-
Dear Warga Jabar, Kamu Diminta untuk Tak Piknik Jauh dari Rumah Akhir Tahun Ini
-
Rekomendasi 10 Hotel Instagramable di Jogja untuk Liburan Tahun Baru 2022, Foto Yukkk...
-
Rekomendasi 10 Hotel Murah Jogja: Happy Buddha Hingga The Srikandi
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Subsidi LPG 3 Kg Makin Diperketat, Beli Gas Melon Bakal Pakai NIK
-
Jangan Cuma Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi
-
Desil Tidak Sesuai? Ini Cara Ubah Data DTKS dan DTSEN Agar Dapat Bansos
-
The End of Oak Street Pamer Dinosaurus Sampai Misterinya Lupa Dikupas
-
BEI Buka Suara Usai MSCI Rombak Indeks, 10 Saham RI Turun Kasta
-
Tak Perlu beli Baru, Ini 6 Cara Mengatasi HP Lemot agar Kembali Cepat dan Responsif
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra
-
Baru Sebulan Jual Sabu, IRT di Medan Ditangkap Polisi
-
Lagu 'Astaga Bercanda' Viral dan Bikin Baper: Cerita Cinta Segitiga yang Dibalut Tawa
-
Kejutan! Lesti Kejora Bakal Meriahkan Konser 30 Tahun UNGU, Cek Harga Tiketnya