Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dan dua ahli dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, Selasa (30/11/2021).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Suara.com, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 10.58 WIB. Kepada majelis hakim, JPU mengatakan jika pihaknya menghadirkan tiga orang saksi dan dua orang ahli.
"Untuk hari ini kami menghadirkan tiga orang saksi dan dua orang ahli," kata JPU.
Tiga saksi itu adalah Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani, Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella selaku terdakwa. Terkini, Endang sedang memberikan keterangan berkaitan dengan kasus tersebut.
Ditunda Pekan Lalu
Pekan lalu, Selasa (23/11/2021),persidangan ditunda lantaran orang tua salah satu terdakwa, M. Yusmin Ohorella meninggal dunia. Sehingga, persidangan ditunda untuk satu pekan ke depan.
Jaksa Donny M. Sany menyampaikan, pihaknya juga memperoleh informasi jika orang tua salah satu terdakwa meninggal dunia. Untuk persidangan berikutnya, lanjut dia, pihaknya meminta agar surat kematian yang nantinya diserahkan ke majelis hakim agar ditembuskan ke JPU.
"Informasi tadi diperoleh ada yang meninggal, orang tua dari terdakwa. Untuk itu penuntut umum meminta persidangan berikutnya, surat pemberitahuan kematiannya itu yang akan diserahkan ke majelis hakim juga ditembuskan oleh pihak jaksa penuntut umum," ujar Donny usai sidang ditutup.
Baca Juga: Orang Tua Terdakwa Meninggal, Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda
Terpisah, Henry Yosodiningrat dalam sambungan telepon juga membenarkan jika orang tua dari Yusmin meninggal dunia. Kemarin, lanjut Henry, jenazah orang tua Yusmin telah dibawa ke Ambon, Maluku.
"Sidang hari ini ditunda karena orang tuanya Yusmin itu meninggal di Jakarta. dan jenazahnya dibawa ke Ambon, baru berangkat kemarin," kata Henry dalam sambungan telepon.
Sementara itu, terdakwa Fikri ikut bersama Yusmin bertolak ke Ambon. Sebab, Fikri merupakan sepupu dari Yusmin.
"Ternyata kami baru tahu bahwa Fikri ini saudara sepupu si Yusmin. ibunda Yusmin dan ibunda Fikri ini adik kandung. Dia ikut nganter jenazah juga," sambungnya.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Berita Terkait
-
Orang Tua Terdakwa Meninggal, Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda
-
Besok, Jaksa Boyong Saksi-saksi ke Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
-
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Begini Dalih Jasamarga Bongkar Rest Area KM 50
-
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jasamarga Ungkap Kondisi CCTV di KM 50 Offline
-
Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Bawa Saksi dari Jasamarga hingga Polri
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!