Suara.com - Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia pada Selasa (30/11/2021), memerintahkan agar aset milik Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman atau Nur Sajat untuk disita.
Menyadur Astro Awani Rabu (1/12/2021), perintah penyitaan tersebut dilakukan untuk menuntut ganti rugi sebesar 200.000 ringgit (Rp 681,6 juta) yang gagal dibayarkan Nur Sajat kepada mantan stokisnya, OWA Resources Sdn Bhd.
Menurut Wakil Panitera Pengadilan Tinggi yang juga pemberi perintah, Farah Wahida Md Nor, perintah itu dikeluarkan juga karena Nur Sajat tidak membayar tuntutan yang dijatuhkan pada bulan Desember 2020.
Perintah penyitaan dikeluarkan di kediaman Nur Sajat pada pukul 10.30 waktu setempat pada Selasa (30/11/2021) di Kota Damansara, Petaling Jaya, Selangor.
Menurut Farah, perintah itu dikeluarkan juga karena Nur Sajat gagal membayar ganti rugi saat ia tidak hadir dalam sidang banding pada bulan April.
Sementara itu, kuasa hukum yang mewakili OWA Resources Sdn Bhd, Nurul Hafidzah Hassan dan Zeti Zulkifli, mengatakan akan dilakukan penyitaan terhadap aset Nur Sajat lainnya jika tidak cukup untuk memenuhi ganti rugi.
Menurut mereka, barang sitaan akan dilelang di bawah harga pasar untuk menebus ganti rugi yang harus dibayarkan kepada penggugat.
"Surat sita dan jual belinya sudah ditempel di tempat tergugat dan jika tergugat tidak melakukan pembayaran, maka semua barang sita akan dilelang pada 14 Desember," katanya.
"Jika uang hasil lelang masih kurang mencukupi melalui penjualan barang yang telah disita hari ini, maka akan diambil langkah selanjutnya untuk menyita aset lain yang dapat disita dan dijual," tambah Nurul Hafidzah dalam keterangannya.
Baca Juga: Malaysia Masih Pertimbangkan Buka Jalur Perjalanan Udara dari Indonesia
Kosmo melaporkan bahwa Nur Sajat telah melanggar kontrak bisnis dengan perusahaan tersebut, oleh sebab itu ia dimintai ganti rugi.
Sebelumnya, juga sempat dilaporkan bahwa pengusaha tersebut bisa dinyatakan pailit menyusul pengajuan kreditur ke pengadilan pada Oktober lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba