Suara.com - Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia pada Selasa (30/11/2021), memerintahkan agar aset milik Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman atau Nur Sajat untuk disita.
Menyadur Astro Awani Rabu (1/12/2021), perintah penyitaan tersebut dilakukan untuk menuntut ganti rugi sebesar 200.000 ringgit (Rp 681,6 juta) yang gagal dibayarkan Nur Sajat kepada mantan stokisnya, OWA Resources Sdn Bhd.
Menurut Wakil Panitera Pengadilan Tinggi yang juga pemberi perintah, Farah Wahida Md Nor, perintah itu dikeluarkan juga karena Nur Sajat tidak membayar tuntutan yang dijatuhkan pada bulan Desember 2020.
Perintah penyitaan dikeluarkan di kediaman Nur Sajat pada pukul 10.30 waktu setempat pada Selasa (30/11/2021) di Kota Damansara, Petaling Jaya, Selangor.
Menurut Farah, perintah itu dikeluarkan juga karena Nur Sajat gagal membayar ganti rugi saat ia tidak hadir dalam sidang banding pada bulan April.
Sementara itu, kuasa hukum yang mewakili OWA Resources Sdn Bhd, Nurul Hafidzah Hassan dan Zeti Zulkifli, mengatakan akan dilakukan penyitaan terhadap aset Nur Sajat lainnya jika tidak cukup untuk memenuhi ganti rugi.
Menurut mereka, barang sitaan akan dilelang di bawah harga pasar untuk menebus ganti rugi yang harus dibayarkan kepada penggugat.
"Surat sita dan jual belinya sudah ditempel di tempat tergugat dan jika tergugat tidak melakukan pembayaran, maka semua barang sita akan dilelang pada 14 Desember," katanya.
"Jika uang hasil lelang masih kurang mencukupi melalui penjualan barang yang telah disita hari ini, maka akan diambil langkah selanjutnya untuk menyita aset lain yang dapat disita dan dijual," tambah Nurul Hafidzah dalam keterangannya.
Baca Juga: Malaysia Masih Pertimbangkan Buka Jalur Perjalanan Udara dari Indonesia
Kosmo melaporkan bahwa Nur Sajat telah melanggar kontrak bisnis dengan perusahaan tersebut, oleh sebab itu ia dimintai ganti rugi.
Sebelumnya, juga sempat dilaporkan bahwa pengusaha tersebut bisa dinyatakan pailit menyusul pengajuan kreditur ke pengadilan pada Oktober lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung