Suara.com - Peserta Reuni 212 merasa didiskriminasi dan kecewa dengan aparat kepolisian yang melarang mereka menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka mengaku hak mereka sebagai warga negara untuk menyampaikan aspirasinya dibungkam oleh aparat.
"Ini menyalahi undang-undang jugakan, sebagaimenyampaikan aspirasi kan hak warga negara. Lagi pula selama sejarah ada 212, kan kami semua enggak pernah kami ada rusuh, makanya kami kecewa," kata Bagas peserta aksi saat ditemui Suara.com di Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).
Selain kecewa, Bagas mengaku dia bersama peserta lainnya merasa didiskriminasi sebagai warga negara untuk menggelar aksi. Mengingat beberapa waktu lalu aksi unjuk rasa bisa digelar kelompok buruh dan mahasiswa di kawasan Patung Kuda.
"Kalau didiskriminasi kami sangat merasa didiskriminasikan, apalagi kamikan juga masyarakat Indonesia," ujarnya.
Bagas mengungkapkan dia bersama rombongannya berjumlah 10 orang datang dari Bogor untuk mengikuti aksi ini dan tiba di kawasan MH Thamrin pada pukul 08.00 WIB pagi tadi.
Kekecewaan yang sama juga diungkapkan, peserta lainnya, Yani.
"Sangat luar biasa kecewa. Kami pengen 212 tetep jalan," tegasnya.
Bahkan dia menyebutkan polisi yang melarang mereka memasuki kawasan Patung Kuda sangat jahat.
"Jahat!" ujarnya lantang.
Baca Juga: Turun Tangan Pantau Reuni 212! KSAD Dudung Abdurachman: Prajurit TNI Siap Antisipasi
Diketahui, meski tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya, massa Reuni 212 memaksa menggelar aksinya, meskipun belakangan mereka dipaksa bubar oleh kepolisian.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Polda Metro menegaskan tidak memberikan izin penyelenggaraan Reuni 212 di Patung Kuda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihak-pihak yang nekad tetap menggelar aksi akan dipidana.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Zulpan saat konperensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021) kemarin.
Peserta yang nekad menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218, serta Undang-undang Karantina Kesehatan.
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.
Aasan pelaksanaan reuni akbar 212 tidak diizinkan, karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Turun Tangan Pantau Reuni 212! KSAD Dudung Abdurachman: Prajurit TNI Siap Antisipasi
-
Dibubarkan Pasukan TNI-Polri Bermotor, Emak-emak Peserta Reuni 212 Kompak Pekik Takbir!
-
Bertahan di Tanah Abang, Massa Reuni 212 Dengarkan Seruan Habib Rizieq, Begini Isinya!
-
Peserta Kecewa Reuni 212 Dibubarkan Polisi: Ini Sudah Jadi Negara Komunis!
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional