Suara.com - Sebanyak hampir 500 orang peserta aksi Reuni 212 sempat berkumpul di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) hari ini. Mereka bertahan di sana lantaran tidak bisa bergerak ke kawasan Patung Kuda lantaran tidak mendapat izin dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyampaikan bahwa massa yang sempat berkumpul di lokasi tersebut tidak dikenakan sanksi pidana. Sebab, massa disebut tidak memaksakan diri untuk melakukan acara reuni di Patung Kuda.
"Terkait dengan yang tadi kurang lebih 500 orang di Jalan Wahid Hasyim ini tidak dikenakan sanksi pidana, karena mereka tidak melakukan kegiatan yang memaksakan diri untuk melakukan reuni," kata Zulpan di Tenda Putih, Taman Pandang, Monas, Jakarta Pusat.
Zulpan menyampaikan, massa yang datang rata-rata menggunakan kendaraan dan ada pula yang berjalan kaki. Setelah petugas memberikan pemahaman dari aspek landasan hukum, massa akhirnya mereka membubarkan diri.
"Jadi mereka tidak ada yang ditahan, diperiksa, ataupun dikenakan sanksi Pidana. mereka semua kembali ke rumahnya masing-masing," sambungnya.
Ancaman Pasal
Zulpan sempat mengatakan jika polisi akan memberikan sanksi hukuman jika ada masyarakat yang ngotot untuk menggelar aksi Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tindakan itu dilakukan lantaran polisi tidak memberikan izin kepada penyelenggara dan peserta aksi untuk menggelar Reuni 212.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis.
Jika ada peserta yang nekat menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218.
Baca Juga: Massa Reuni 212 Bubarkan Diri, Polda Metro Jaya: Alhamdulillah Situasi Aman Terkendali
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.
Ujarnya, alasan pelaksanaan reuni akbar 212 karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan, yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Massa Reuni 212 Bubarkan Diri, Polda Metro Jaya: Alhamdulillah Situasi Aman Terkendali
-
Dilarang Aksi di Patung Kuda, Peserta Reuni 212 Kecewa: Polisi Jahat!
-
Bertahan di Tanah Abang, Massa Reuni 212 Dengarkan Seruan Habib Rizieq, Begini Isinya!
-
Peserta Kecewa Reuni 212 Dibubarkan Polisi: Ini Sudah Jadi Negara Komunis!
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen
-
Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal