Suara.com - Sebanyak hampir 500 orang peserta aksi Reuni 212 sempat berkumpul di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) hari ini. Mereka bertahan di sana lantaran tidak bisa bergerak ke kawasan Patung Kuda lantaran tidak mendapat izin dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyampaikan bahwa massa yang sempat berkumpul di lokasi tersebut tidak dikenakan sanksi pidana. Sebab, massa disebut tidak memaksakan diri untuk melakukan acara reuni di Patung Kuda.
"Terkait dengan yang tadi kurang lebih 500 orang di Jalan Wahid Hasyim ini tidak dikenakan sanksi pidana, karena mereka tidak melakukan kegiatan yang memaksakan diri untuk melakukan reuni," kata Zulpan di Tenda Putih, Taman Pandang, Monas, Jakarta Pusat.
Zulpan menyampaikan, massa yang datang rata-rata menggunakan kendaraan dan ada pula yang berjalan kaki. Setelah petugas memberikan pemahaman dari aspek landasan hukum, massa akhirnya mereka membubarkan diri.
"Jadi mereka tidak ada yang ditahan, diperiksa, ataupun dikenakan sanksi Pidana. mereka semua kembali ke rumahnya masing-masing," sambungnya.
Ancaman Pasal
Zulpan sempat mengatakan jika polisi akan memberikan sanksi hukuman jika ada masyarakat yang ngotot untuk menggelar aksi Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tindakan itu dilakukan lantaran polisi tidak memberikan izin kepada penyelenggara dan peserta aksi untuk menggelar Reuni 212.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis.
Jika ada peserta yang nekat menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218.
Baca Juga: Massa Reuni 212 Bubarkan Diri, Polda Metro Jaya: Alhamdulillah Situasi Aman Terkendali
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.
Ujarnya, alasan pelaksanaan reuni akbar 212 karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan, yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Massa Reuni 212 Bubarkan Diri, Polda Metro Jaya: Alhamdulillah Situasi Aman Terkendali
-
Dilarang Aksi di Patung Kuda, Peserta Reuni 212 Kecewa: Polisi Jahat!
-
Bertahan di Tanah Abang, Massa Reuni 212 Dengarkan Seruan Habib Rizieq, Begini Isinya!
-
Peserta Kecewa Reuni 212 Dibubarkan Polisi: Ini Sudah Jadi Negara Komunis!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan
-
Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?
-
Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI
-
Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat
-
Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan