4. Identitas pelaku belum diketahui
Polres Kulon Progo segera melakukan langkah-langkah pengusutan usai video tersebut viral di media sosial. Pihaknya segera bertindak untuk memburu pelaku baik penyebar maupun pemeran dalam video tersebut.
Terkait identitas perempuan yang jadi pemeran dalam video viral itu, Pihak Polres Kulon Progo belum bisa membeberkan karena masih dalam proses penyelidikan.
5. Polisi bekerja sama dengan pihak bandara
Polres Kulon Progo diketahui telah berkoordinasi dengan PT. Angkasa Pura (AP) 1 dalam upaya pengusutan video porno yang viral di Yogyakarta International Airport (YIA).
6. Terancam dijerat dua UU sekaligus
Pihak kepolisian resor Kulon Progo menyebut para pelaku yang terlibat dalam video viral di Bandara YIA berpotensi dijerat UU Pornografi dan UU ITE.
UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Sedangkan UU ITE memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca Juga: Ngakak! Motornya Sama, Lelaki Ini Tak Sadar Kendaraannya Tertukar
Berita Terkait
-
Pakai Helm dengan Posisi Tak Biasa, Bapak ini Berhasil Prank Warganet
-
Selidiki Pemeran Video Porno di Bandara YIA, Polisi Buru Siskaeee
-
Ngakak! Motornya Sama, Lelaki Ini Tak Sadar Kendaraannya Tertukar
-
Tetangga Ketahuan Petik Buah Nangka, Aksi Pemilik Rumah Jadi Perdebatan
-
Viral Video Kuli Pamer Angkat Karung Beras, Berakhir Apes
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu