Suara.com - Bus TransJakarta menabrak separator di depan Ratu Plaza, Sudirman, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Sopir TransJakarta, Ade Setiyono berdalih bus yang dikemudikannya kehilangan kontrol karena pedal gas tertimpa botol minuman.
"Jadi saya lagi nyetir (botor air) gelinding kena (pedal) gas," kata Ade kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Dalam foto yang diterima Suara.com, bus TransJakarta dengan nomor polisi B 7277 TGC yang dikemudikan Ade itu terlihat menabrak separator jalan. Terlihat bagian bumper depan mengalami rusak parah.
Kasie Laka Lantas Polda Metro Jaya, Kompol Eko Setio Budi menyebut dari hasil penyelidikan awal kecelakaan ini diduga disebabkan ulah sopir yang kurang hati-hati.
"Pengemudi kurang hati-hati dan tidak konsentrasi dalam mengemudinya, sehingga terjadi kecelakaan tersebut," kata Eko kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Eko memastikan tak ada korban jiwa atau luka dalam peristiwa ini. Hanya saja bus TransJakarta mengalami kerusakan pada bagian sisi kiri bumper depan.
"Tidak ada korban jiwa atau luka, hanya kerusakan materil," katanya.
Dongkrak Gelinding
Bus TransJakarta sebelumnya juga terlibat kecelakaan pada Kamis (2/12/2021) kemarin. Sang sopir menabrak Pos Polisi di PGC, Jakarta Timur hingga rusak parah.
Baca Juga: Kemarin Seruduk Pos Polisi di PGC, TransJakarta Kini Tabrak Separator Busway di Ratu Plaza
Mulanya, bus TransJakarta melaju dari Halte PGC 2 menuju Halte PGC 1. Tiba-tiba bus TransJakarta tersebut tancap gas hingga menabrak Pos Polisi yang terletak di simpang Jalan Mayjen Sutoyo.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Eddy S sempat menyebut dugaan penyebab kecelakaan karena dongkrak menggelinding dan menimpa pedal gas.
"Dugaan awalnya karena dongkrak berat yang bisa membawa beban 15 ton ditaruh jok driver, tahu-tahu kan ke menggelinding pedal gas," kata Eddy saat ditemui wartawan di lokasi, Kamis (2/12) kemarin.
"Sehingga driver tidak bisa menguasai. Karenanya langsung menabrak pospol kami," imbuhnya.
Menyikapi kejadian ini, PT Transjakarta telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap sopir. Pemberhentian dilakukan selama masa pemeriksaan.
Kepala Divisi Humas dan Korporasi PT Transjakarta, Angelina Betris mengklaim keputusan tersebut diambil sebagai tindakan tegas.
Tag
Berita Terkait
-
Kemarin Seruduk Pos Polisi di PGC, TransJakarta Kini Tabrak Separator Busway di Ratu Plaza
-
Kasus Sopir Tabrak Pos Polisi PGC, DPRD DKI Bakal Panggil Manajemen TransJakarta
-
Transjakarta Kecelakaan Lagi, Gilbert PDIP Desak Dirut Dicopot
-
Seruduk Pospol PGC hingga Hancur, Polisi Usut Unsur Kelalaian Sopir TransJakarta
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman