Suara.com - Erupsi Gunung Semeru di Jawa Timur pada hari Sabtu (4/12/2021) lalu kembali mengingatkan bahwa masih banyak daftar gunung api aktif di Indonesia.
Dilansir dari laman magma.esdm.go.id, saat ini daftar gunung api aktif di Indonesia terdapat 3 gunung api di Indonesia yang berstatus Level III atau Siaga, 17 gunung api dengan status Level II atau Waspada, dan 48 gunung api dengan statis Level I atau Normal.
Daftar gunung api aktif di Indonesia dengan status Level III (Siaga)
Level III atau Siaga berarti bahwa menurut pengamatan visual dan instrumental, gunung api mengalami peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau bahkan telah mengalami erupsi.
Gunung api Ili Lewotolok berada di Kabupaten/Kota Lembata, Nusa Tenggara Timur dengan ketinggian gunung 1423 mdpl. Sampai saat ini (6/12/2021) gunung Ili Lewotolok masih berada pada Level III.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM mengimbau warga sekitar untuk tidak melakukan aktivitas dalam jarak 3 kilometer dari puncak.
Gunung Merapi berada di Kabupaten/Kota Sleman, Magelang, Boyolali, Klaten, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan ketinggian gunung 2968 mdpl.
Baca Juga: Kisah Warga Menyelamatkan Diri ke Dalam Kamar Mandi Selama Dua Jam Saat Erupsi Semeru
Gunung Merapi berstatus Siaga sejak 5 November 2020. Kementerian ESDM sudah melarang aktivitas penambangan pasir di wilayah aliran sungai serta menetapkan keamanan wisata dengan jarak minimal 5 kilometer dari puncak.
Gunung Sinabung terletak di Kabupaten/Kota Karo, Sumatera Utara dengan ketinggian gunung 2460 mdpl.
Gunung Sinabung mengalami kenaikan status menjadi Siaga sejak ditetapkan pada 20 Mei 2019 lalu. Kementerian ESDM telah menghimbau warga untuk menjauh dari wilayah hulu sungai yang dapat teraliri lahar dingin sewaktu-waktu. Larangan beraktivitas pada radius kurang dari 5 kilometer dari puncak juga sudah diberlakukan.
Daftar gunung api aktif di Indonesia dengan status Level II (Waspada)
Level II atau Waspada berarti bahwa menurut pengamatan visual dan instrumental mulai terlihat peningkatan aktivitas, Pada beberapa gunung api juga dapat terjadi erupsi, sebagaimana yang terjadi dengan Gunung Semeru.
Tag
Berita Terkait
-
Kisah Warga Menyelamatkan Diri ke Dalam Kamar Mandi Selama Dua Jam Saat Erupsi Semeru
-
Relawan Kesulitan Mencari Korban Erupsi Semeru yang Dilaporkan Hilang
-
Waspada! Debu Vulkanik dari Gunung Semeru Rentan Sebabkan Infeksi Pernapasan
-
Ini Cara Komedian Erick Estrada Beri Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional