Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak seluruh gugatan perusahaan kelapa sawit PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo terhadap Pemerintah Kabupaten Sorong, Selasa (7/12/2021). Kalau tidak ada banding, lahan seluas 55.631 hektare akan menjadi milik pemerintah Kabupaten Sorong dan masyarakat adat setempat.
Putusan itu disampaikan oleh kuasa hukum Pemerintah Sorong, Piter Ell dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Zoom, Selasa (7/12/2021).
Dalam keterangannya, Piter membacakan amar putusan perkara Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR atas gugatan PT Inti Kebun Lestari dan PT Papua Lestari Abadi pada perkara Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR.
"Menyatakan tidak diterima untuk seluruhnya gugatan penggugat terharap objek sengketa I berupa keputusan Bupati Sorong Nomor 525/KEP.58/IV/Tahun 2021 tentang Pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 163 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Papua Lestari Abadi di Kampung Waimun, Distrik Segun, Kabupaten Sorong," kata Piter.
Hakim juga menyatakan menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa I berupa keputusan Bupati Sorong Nomor 525/Kep.57/IV/2021 tentang Pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 268 Tahun 2009 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat oleh PT Lestari Papua Abadi.
Kemudian, Hakim menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa III berupa keputusan bupati Sorong Nomor 525/Kep.65/IV/2021 tentang pencabutan keputusan bupati sorong Nomor 503/529 tentang Izin Usaha Perkebunan PT Lestari Papua Abadi tanggal 27 April 2021. Selanjutnya, hakim memutuskan penggugat membayar seluruh biaya perkara.
"Menghukum penggugat untuk membayar perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 450 ribu," ujarnya.
Keputusan serupa juga dilakukan Hakim PTUN Jayapura terhadap gugatan yang diajukan PT Sorong Agro Sawitindo dengan Nomor Perkara 31/G/2021/PTUN.JPR.
Dalam putusannya, hakim memutuskan tidak diterima untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa II berupa putusan Bupati Sorong Nomor 525/Kep.61/IV/2021 tentang pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 42/185 Tahun 2013 tentang perpanjangan izin lokasi untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit PT Sorong Agro Sawitindo di Distrik Segun, Klawak dan Klamono, Kabupaten Sorong. Gugatan diajukan pada 27 April 2021.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulon Progo
Lalu, Hakim menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa I berupa keputusan bupati Sorong Nomor 525/KEP.56/IV/Tahun 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor 267 Tahun 2019 Tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat oleh PT Sorong Agro Sawitindo.
Hakim juga menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa II berupa keputusan bupati Sorong Nomor 525/Kep.64/IV/2021 tentang pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 503/730 tentang izin usaha perkebunan atau PT Sorong Agro Sawitindo pada 27 April 2021.
"Menghukum penggugat untuk membayar perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 450 ribu," ungkap Piter.
Salah satu kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Sorong, Nur Amaliah mengatakan untuk total luas lahan yang diperkarakan itu mencapai 105 ribu hektar. Namun ada dua perkara dengan Nomor 29/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 30/G/2021/PTUN.JPR yang belum masuk dalam putusan.
Nomor perkara itu merupakan gugatan yang diajukan oleh PT Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Klamono dan Segun yang luas lahannya 34.400 hektar.
Sehingga untuk saat ini, terdapat 55.631 hektar dengan rincian 15.631 hektar milik PT Papua Lestari Abadi di Distrik Segun dan 40.000 hektar milik PT Sorong Agro Sawitindo di Segun, Kwalak dan Klamono yang bisa dikembalikan ke pemerintah daerah dan masyarakat adat.
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulon Progo
-
Sebut Gugatan Kedaluwarsa, Demokrat: Proxy Akal-akalan Moeldoko
-
Anggota DPRD Sumut Gugat PDIP Gegara Dipecat dari Keanggotaan
-
Kecewa Gugatan Ditolak MK, AJI: Pejabat Blokir Konten Dianggap Selalu Benar oleh Hakim
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
PLN Energi Primer Indonesia Gandeng Timas Suplindo Bangun Pipa Gas WNTS-Pemping
-
Nadiem Masih Dibantarkan di RS Usai Operasi, Kejagung: Penyidikan Korupsi Chromebook Jalan Terus
-
Anak Buah Masuk Penjara Gegara Pasang Patok, Dirut PT WKM Pasang Badan: Saya yang Bertanggung Jawab
-
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
-
Gema Adzan Sang Ayah di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Ikhlas Melepas Anaknya Syahid
-
Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama
-
Gubernur Pramono Tolak Atlet Israel, Menlu 'Lempar Bola' ke Persani dan Imigrasi