Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarwan, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), pada Rabu (8/12/2021) besok. Persidangan rencananya akan kembali dihelat secara online atau daring.
Pekan lalu persidangan ditunda lantaran kubu Munarman keberatan sidang dilaksanakan secara online atau virtual. Bahkan, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Munarman di ruang sidang.
"Sidang besok akan berlangsung pukul 09.00 WIB. Masih online untuk sidang besok," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam dalam pesan singkat, Selasa (7/12/2021).
Pada Rabu (1/12/2021) persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda lantaran eks Sekretaris Umum FPI itu sempat mengajukan keberatan atas persidangan yang berlangsung secara online.
Sebagaimana diketahui, Munarman tidak dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan Insya Allah kita akan bacakan hari Rabu," kata ketua majelis hakim melalui pengeras suara yang disediakan di beranda pengadilan.
Kepada JPU, majelis hakim memerintahkan agar Munarman dihadirkan secara langsung pada pekan depan. Atas keberatan yang disampaikan Munarman, persidangan ditutup oleh majelis hakim.
"Baik sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," tutup hakim.
Minta Offline
Baca Juga: Pria Ini Ungkap Bagaimana Rasanya Ditangkap dengan Tuduhan Terorisme
Munarman mengajukan keberatan mengenai jalannya persidangan secara online. Dia diketahui tidak dihadirkan secara langsung di gedung pengadilan.
Awak media yang meliput ke lokasi juga hanya mendengarkan suara di suasana persidangan melalui pengeras suara yang disediakan di beranda Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Alhasil, gambaran terkait suasana persidangan tidak bisa digambarkan secara detail. Merujuk pada suara yang terdengar, Munarman menyampaikan jika merujuk pada penetapan yang ada, seharusnya sidang berlangsung secara tatap muka alias offline.
"Mengenai persidangan hari ini, di dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya. Kalau kita menggunakan yang online maka harus ada pernyataan secara eksplisit," ujar Munarman.
Eks Sekretaris Umum FPI itu mencontohkan persidangan yang pernah dijalani oleh koleganya, Habib Rizieq Shihab. Untuk itu dia memohon agar persidangan berlangsung secara online.
"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jaktim Nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yang dilaksanakan di PN Jaktim dilakukan secara elektronik, ditegaskan di sini," tegas Munarman.
Berita Terkait
-
Lorong Edukasi Museum BNPT: Melawan Radikalisme dengan Kekuatan Ingatan Sejarah
-
BNPT Ungkap 620 Anak Terpapar Paham Terorisme, Tersebar di 30 Provinsi
-
Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun
-
Wamenko Polkam: Pemulihan Korban Terorisme Jadi Tanggung Jawab Mutlak Negara
-
Menteri Israel Pamer Tiang Gantung untuk Hukum Mati Warga Palestina yang Dicap Teroris
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
IHSG Diprediksi Melemah Terbatas, Saham Ini Dinilai Bisa Cuan
-
Jateng Disebut 'Minimarket Bencana', Ahmad Luthfi Minta Relawan Bergerak Cepat!
-
Xiaomi SU7 Makin Buas, Sedan Listrik Pintar dengan Jangkauan hingga 902 Km
-
Asap Karhutla Belum Reda, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah
-
Imbas Abu Krakatau! Penutupan 7 Bandara Termasuk Soetta dan Halim Diperpanjang Sampai Senin Pagi
-
Saham CUAN dan BUMI Masuk 'Radar' di Tengah Gejolak Inflasi
-
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Siapkan Opsi Ubah Jadwal hingga Refund
-
Erupsi Anak Krakatau, Menkomdigi Minta Warga Saring Informasi Sebelum Sebarkan
-
3 Shio yang Meraih Keberuntungan dan Nasib Baik 7-13 September 2026, Kamu Termasuk?
-
Makna Lagu 'CLICK' Jisoo BLACKPINK, Saat Teman Mulai Jadi Cinta