Suara.com - Sidang perdana gugatan LBH Jakarta bersama 19 warga korban pinjaman online (Pinjol) terhadap Presiden-Wapres Jokowi-Maruf Amin, Menkominfo, Ketua DPR RI, dan Ketua OJK diputuskan ditunda. Salah satu korban pinjol yang juga termasuk penggugat mengaku kecewa.
M (bukan nama sebenarnya), korban pinjol sebagai penggugat mengaku sangat kecewa atas keputusan penundaan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Pasalnya, untuk menghadiri sidang hari ini dirinya bahkan rela meninggalkan anaknya yang sedang sakit.
"Kecewa sudah nunggu sidang dari jauh-jauh hari ninggalin anak lagi sakit juga di rumah," kata M ditemui usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).
M mengaku sudah menantikan jalannya persidangan ini sejak beberapa minggu yang lalu. Namun sidang perdana justru ditunda karena pihak tergugat belum menuhi syarat formil persidangan.
Wakili Korban Pinjol Bunuh Diri
M melayangkan gugatan ini mewakili para korban pinjol yang juga sama-sama tercekik. Ia mengaku sangat dirugikan karena tercekik pinjol tersebut.
"Saya mewakili semua para korban pinjol banyak yang mati bunuh diri banyak yang diteror banyak juga penyebaran-penyebaran data," ungkapnya.
Lebih lanjut, M berharap ke depan sidang bisa dilanjutkan dan tidak ada lagi penundaan. Pasalnya banyak korban pinjol yang menaruh harapannya dari persidangan tersebut.
"Ya saya sih ingin ke depannya sidang tidak ditunda lagi karena kasian mereka yang sudah berharap banyak minta pertolongan," tandasnya.
Baca Juga: Jokowi Kunjungan Kerja ke Sintang Setelah Dilanda Banjir, Warga: Pengobat Duka Kami
Sidang Ditunda
Sebelumnya, LBH Jakarta bersama 19 warga melayangkan gugatan Warga Negara atau Citizen Law Suit terkait pinjaman online yang telah menelan banyak korban ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun sidang perdana gugatan tersebut terpaksa ditunda karena pihak tergugat kurang melengkapi syarat formil persidangan.
Awalnya sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dengan meminta data-data baik dari pihak penggugat dan tergugat. Dari pihak penggugat datang diwakili oleh kuasa hukum dari LBH Jakarta.
Sementara pihak tergugat hadir sebagai perwakilan dari Presiden dan Wakil Presiden, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan perwakilan OJK. Sementara perwakilan DPR RI yang juga sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa pemberitahuan.
Namun dalam persidangan ini para perwakilan pihak tergugat yang hadir ternyata tidak dilengkapi dengan surat kuasa khusus. Hal itu dianggap tidak memenuhi syarat formil dalam persidangan.
Gugatan Korban Pinjol
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Dilempar Kertas, Warganet: Peringatan Keras Paspampres Kecolongan
-
Ini Harapan Presiden Jokowi Saat Resmikan Bandara Tebelian yang Habiskan Anggaran Rp 518 M
-
Resmikan Bandara Tebelian, Jokowi Beli Jaket Bomber Motif Khas Dayak Sintang
-
Jokowi Marahi Polisi Soal Mural, Rocky Gerung: Paling Sudah Latihan Berjam-jam
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!
-
Anak Buah Nadiem Ikut Kembalikan Uang Korupsi Laptop Rp10 Miliar, Kejagung: Bukan Cuma dari Vendor