Suara.com - Korban pinjaman online yang menggugat Presiden-Wapres Jokowi-Maruf Amin, Menkoinfo, Ketua DPR RI, dan Ketua OJK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan alasannya mengapan melayangkan gugatan. Korban mengaku sangat dirugikan dengan adanya pinjol dengan mengalami berbagai macam teror.
"Saya (menggugat) mewakili semua para korban pinjol banyak yang mati bunuh diri banyak yang diteror banyak juga penyebaran-penyebaran data," kata korban pinjol berinisial M saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).
Akibat tercekik pinjol, M juga mengaku sampai kehilangan pekerjaannya. Ia terpaksa diberhentikan dari tempat kerjanya lantaran banyak menerima teror dari para penagih hutang pinjol.
"Saya juga termasuk disebarkan datanya sampai diberhentikan kerja dari tempat kerja gara-gara diteror kayak gitu," ungkapnya.
M merasa selama berurusan dengan pinjol baik-baik saja dengan membayar tagihan sesuai dengan tenggat waktu. Namun karena bunga yang terus menerus naik M akhirnya tercekik.
"Awalnya aku ini diajak teman. Awalnya bayarnya lancar terus kok pas aku pinjam online yang aku bayar tapi pas bunganya naik jangka waktunya panjang-panjang. Yang dibayar segitu tapi tetep nggak ada pengurangan," tuturnya.
Merasa dirugikan, akhirnya M meminta bantuan ke Lebaga Bantuan Hukum Jakarta untuk mengambil langkah hukum. Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Pinjol, Jeanny menjelaskan, banyak masalah yang dirasakan dari pinjol tersebut.
"Sebenarnya kalau dilihat dari hulu ke hilir banyak masalahnya begitu tadi mekanisme pendaftaran yang sebenarnya tidak memunuhi skema pinjam meminjam. Akses data pribadi yang gila-gilaan, nilai bunga yang tinggi tanpa batasan. Biaya administrasi yang juga sangat beaar, mekanisme penagihan yang tidak dibatasi dengan jelas termasuk, penyebaran data pribadi, mekanisme pendafataran, aplikasi pinjol berantakan banget nggak jelas alurnya seperti apa dan sangat mudah sekali pinjol ilegal bisa sangat mudah diakses masyarakat," tutur Jeanny.
Atas dasar masalah-masalah itu lah LBH Jakarta serta 19 orang warga membuat gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran merasa negara telah abai dalam melindungi warganya.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Korban Pinjol Terhadap Jokowi Ditunda
"Kami melihat berbagai masalah tersebut negara trlah abai memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya pengguna aplikasi pinjol," tandasnya.
Sidang Ditunda
Sebelumnya, LBH Jakarta bersama 19 warga melayangkan gugatan Warga Negara atau Citizen Law Suit terkait pinjaman online yang telah menelan banyak korban ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun sidang perdana gugatan tersebut terpaksa ditunda karena pihak tergugat kurang melengkapi syarat formil persidangan.
Awalnya sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dengan meminta data-data baik dari pihak penggugat dan tergugat. Dari pihak penggugat datang diwakili oleh kuasa hukum dari LBH Jakarta.
Sementara pihak tergugat hadir sebagai perwakilan dari Presiden dan Wakil Presiden, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan perwakilan OJK. Sementara perwakilan DPR RI yang juga sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa pemberitahuan.
Namun dalam persidangan ini para perwakilan pihak tergugat yang hadir ternyata tidak dilengkapi dengan surat kuasa khusus. Hal itu dianggap tidak memenuhi syarat formil dalam persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?