Suara.com - Sidang perdana gugatan LBH Jakarta bersama 19 warga korban pinjaman online (Pinjol) terhadap Presiden-Wapres Jokowi-Maruf Amin, Menkominfo, Ketua DPR RI, dan Ketua OJK diputuskan ditunda. Salah satu korban pinjol yang juga termasuk penggugat mengaku kecewa.
M (bukan nama sebenarnya), korban pinjol sebagai penggugat mengaku sangat kecewa atas keputusan penundaan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Pasalnya, untuk menghadiri sidang hari ini dirinya bahkan rela meninggalkan anaknya yang sedang sakit.
"Kecewa sudah nunggu sidang dari jauh-jauh hari ninggalin anak lagi sakit juga di rumah," kata M ditemui usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).
M mengaku sudah menantikan jalannya persidangan ini sejak beberapa minggu yang lalu. Namun sidang perdana justru ditunda karena pihak tergugat belum menuhi syarat formil persidangan.
Wakili Korban Pinjol Bunuh Diri
M melayangkan gugatan ini mewakili para korban pinjol yang juga sama-sama tercekik. Ia mengaku sangat dirugikan karena tercekik pinjol tersebut.
"Saya mewakili semua para korban pinjol banyak yang mati bunuh diri banyak yang diteror banyak juga penyebaran-penyebaran data," ungkapnya.
Lebih lanjut, M berharap ke depan sidang bisa dilanjutkan dan tidak ada lagi penundaan. Pasalnya banyak korban pinjol yang menaruh harapannya dari persidangan tersebut.
"Ya saya sih ingin ke depannya sidang tidak ditunda lagi karena kasian mereka yang sudah berharap banyak minta pertolongan," tandasnya.
Baca Juga: Jokowi Kunjungan Kerja ke Sintang Setelah Dilanda Banjir, Warga: Pengobat Duka Kami
Sidang Ditunda
Sebelumnya, LBH Jakarta bersama 19 warga melayangkan gugatan Warga Negara atau Citizen Law Suit terkait pinjaman online yang telah menelan banyak korban ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun sidang perdana gugatan tersebut terpaksa ditunda karena pihak tergugat kurang melengkapi syarat formil persidangan.
Awalnya sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dengan meminta data-data baik dari pihak penggugat dan tergugat. Dari pihak penggugat datang diwakili oleh kuasa hukum dari LBH Jakarta.
Sementara pihak tergugat hadir sebagai perwakilan dari Presiden dan Wakil Presiden, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan perwakilan OJK. Sementara perwakilan DPR RI yang juga sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa pemberitahuan.
Namun dalam persidangan ini para perwakilan pihak tergugat yang hadir ternyata tidak dilengkapi dengan surat kuasa khusus. Hal itu dianggap tidak memenuhi syarat formil dalam persidangan.
Gugatan Korban Pinjol
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Dilempar Kertas, Warganet: Peringatan Keras Paspampres Kecolongan
-
Ini Harapan Presiden Jokowi Saat Resmikan Bandara Tebelian yang Habiskan Anggaran Rp 518 M
-
Resmikan Bandara Tebelian, Jokowi Beli Jaket Bomber Motif Khas Dayak Sintang
-
Jokowi Marahi Polisi Soal Mural, Rocky Gerung: Paling Sudah Latihan Berjam-jam
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!
-
Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik
-
Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal
-
Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus
-
Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait
-
SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi LCC 4 Pilar MPR RI: Juri Diduga Tak Konsisten